Konservasi Arsitektur Kelompok III “KAWASAN KALI BESAR”

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1              Latar Belakang

Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama yang telah pudar. Termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan bersejarah sangat penting untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban dari masa ke masa. Upaya konsevasi bangunan bersejarah dikatakan sangat penting. Selain untuk menjaga nilai sejarah dari bangunan, dapat pula menjaga bangunan tersebut untuk bisa dipersembahkan kepada generasi mendatang.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan sejarah dan budaya. Tentu tidak sedikit bangunan bersejarah yang menyimpan cerita-cerita penting dan tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Bahkan hampir di setiap daerah mempunyai bangunan bersejarah yang dijadikan sebagai identitas dari daerah tersebut.

Bertolak belakang dengan diketahuinya indonesia yang kaya akan sejarah dan budaya, ternyata masih banyak bangsa Indonesia yang tidak menyadari akan hal itu. Banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi dan meninbulkan keprihatinan terutama dalam bidang arsitektur bangunan di Indonesia. Seperti yang dikemukakan oleh Budihardjo (1985), bahwa arsitektur dan kota di Indonesia saat ini banyak yang menderita sesak nafas. Bangunan-bangunan kuno bernilai sejarah dihancurkan dan ruang-ruang terbuka disulap menjadi bangunan. padahal menghancurkan bangunan kuno bersejarah sama halnya dengan menghapuskan salah satu cermin untuk mengenali sejarah dan tradisi masa lalu. Dengan hilangnya bangunan kuno bersejarah, lenyaplah pula bagian sejarah dari suatu tempat yang sebenarnya telah menciptakan suatu identitas tersendiri, sehingga menimbulkan erosi identitas budaya (Sidharta dan Budhihardjo, 1989). Oleh karena itu, konservasi bangunan bersejarah sangat dibutuhkan agar tetap bisa menjaga cagar budaya yang sudah diwariskan oleh para pendahulu kita.

Pada penulisan ini kami mengambil objek kawasan bangunan tua di Kali Besar yang merupakan kawasan peninggalan penjajahan zaman Belanda, pada kawasan kali besar ini kemudian di ambil beberapa objek bangunan yang kemudian dideskripsikan serta dicarikan solusinya berdasarkan kaidah konservasi arsitektur.

1.2              Tujuan Manfaat

Tujuan & Manfaat dari Penulisan ini adalah:

Tujuan:

  • Mendeskripsikan objek bangunan kuno kawasan kali besar
  • Mencari masalah, solusi serta melestarikan nilai sejarah pada bangunan kuno

Manfaat:

  • Subyektif

Untuk memenuhi tugas konservasi arsitektur semester 8.

  • Obyektif

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam konservasi arsitektur.

1.3              Rumusan Masalah

Agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan yang akan dibahas dan lebih memahami judul di atas, maka timbulah beberapa pertanyaan guna untuk membatasi pembahasan ini yaitu :

  1. Apa saja data didapat dari hasil survey bangunan konservasi di kali besar?
  2. Apa yang terjadi pada bangunan setelah bangunan mengalami pemugaran?
  3. Apa kesimpulan yang ada pada setiap hasil amatan objek pemugaran bangunan kali besar?

1.4              Batasan Masalah

  • Bangunan yang menjadi objek studi kasus konservasi adalah bangunan kuno di kawasan kali besar, Kota Tua.

 

BAB 2

STUDI KASUS

“BANGUNAN PENINGGALAN SEJARAH  KAWASAN KALI BESAR”

 

2.1            Gedung Ex Harrison Dan Crossfield

Latar Belakang Bangunan

Pada zaman dulu, Kali Besar merupakan kawasan yang sempat menjadi sebuah kawasan yang hidup, ramai, dan menjadi daerah yang berkembang pesat karena Kali Besar merupakan akses keluar masuknya kapal dari mancanegara.

1

Tidak heran jika bangunan-bangunan yang berada di sekitar kawasan Kali Besar adalah bangunan yang berfungsi sebagai gudang atau kantor perdagangan milik Belanda, di antaranya adalah bangunan lawas yang digunakan oleh Toko Bunga Mu’is Florist. Toko bunga ini terletak di Jalan Kali Besar Timur No. 25 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi toko bunga ini berada di sebelah selatan PT Jasa Raharja, atau di depan Terminal Bus Jakarta Kota.

2

Banguanan ini termasuk di Lingkungan cagar budaya Golongan II berada diluar lingkungan I. Dahulu, Kali Besar merupakan aksis yang merepresentasikan kekuasaan ekonomi, sosial dan budaya kolonialisme (jalur air). Kawasan sepanjang Kali Besar melebar ke timur sepanjang Kali Besar Timur 3 di selatan ke arah barat Jl. Malaka, sekitar sebelah selatan Balai Kota termasuk BNI Kota, sekitar Taman Beos, termasuk dalam lingkungan ini. Pada lingkungan ini terdapat konsentrasi bangunan-bangunan cagar budaya golongan B dan beberapa bangunan cagar budaya golongan A, TokoMerah, Gedung BI, dan Gedung Bank Mandiri. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Lingkungan Golongan II:

  1. Penataan lingkungan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur lingkungan serta arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas kawasan, yaitumempertahankankarakter ruang-ruang kota dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada.
  2. Ruang kota di sepanjang Kali Besar, di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara dan di sekitar lapangan Stasiun Beos dimanfaatkan untuk tempat kegiatan umum dan komersial terbatas. Penambahan struktur/bangunan baru untuk fasilitas umum pada ruang kota dibuat seminimum mungkin dan tidak merusak ruangnya.
  3. Pada bangunan cagar budaya dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai dengan rencana kota, yaitumemanfaatkan bangunan-bangunan untuk kegiatan komersial, hiburan, hunian terbatas/ hotel, dan apartemen.
  4. Penataan papan nama dan papan iklan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam pedoman papan nama dan papan iklan.[1]

Gedung Ex Harrison dan Crossfield in termasuk bangunan cagar budaya golongan B. Bangunan toko bunga ini didirikan pada tahun 1910. Dulu, bangunan lawas ini merupakan kantor milik Harrison & Crosfield, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan teh, kopi, karet, kayu, bahan kimia serta produk pertanian lainnya yang berasal dari Inggris.

3

Kantor Harrison & Crosfield ini sengaja dibangun di tepi Kali Besar, dekat dengan Hoenderpassarbrug (sekarang dikenal dengan Jembatan Kota Intan) dan tidak begitu jauh dengan Pelabuhan Sunda Kelapa, bertujuan untuk mengawasi lalu lintas hasil perkebunan milik mereka sendiri serta mengawasi pembelian hasil dari perkebunan milik perusahaan lainnya.

Setelah perkebunan milik Harrison & Crosfield yang ada di Nusantara dilepaskan, bangunan lawas mengalami beberapa alih fungsi maupun penggunannya. Bangunan lawas ini pernah digunakan untuk gudang logistik PT Jasa Raharja, yang kantornya berdampingan dengan bangunan ini. Kemudian pada tahun 2012, bangunan ini sempat kosong.

Kini, bangunan bergaya Art Deco ini menjadi Toko Bunga Mu’is Florist dan terkadang digunakan untuk menyimpan aneka barang juga, seperti kain-kain perca. Namun sayang, bangunan ini kurang terawat dan tampak kusam. Bagian dalamnya pun tak kalah lusuhnya, langit-langit atapnya banyak yang rusak dan interiornya terkesan berantakan.

Analisis Bangunan

  • Aktivitas

Di dalam bangunan gedung ex Harrison dan Crossfield ini dulunya berfungsi sebagai gudang atau kantor perdangangan milik Belanda. Setelah Indonesia merdeka bangunan ini ditingalkan oleh pemiliknya dan menjadi kosong serta tidak terawat. Sekarang bangunan ini difungsikan sebagai toko bunga. Aktivitas di sekitar gedung ex Harrison dan Crossfield ini juga difungsikan sebagai tempat berjualan para pedagang dan kaki lima sehingga terkadang membuat lingkungan di sekitar bangunan ini menjadi kotor.

Aktivitas yang ada sekarang ini adalah sebagai toko bunga sebenarnya sudah sesuai dengan fungsi dan aktivitas bangunan yang dulu yaitu perdangangan. Oleh karena itu aktivitas perdagangan ini dapat dipertahankan.

  • Parkir

Di gedung ex Harrison dan Crossfield ini tidak memiliki lapangan parkir untuk para pengunjung yang akan mendatangi bangunan, sehingga bagi para pengunjung yang ingin mendatangi bangunan ini harus menggunakan lapangan parkir yang ada di sekitar kawasan Fatahillah kemudian menelusurinya dengan berjalan kaki. Gedung ex Harrison dan Crossfield ini berbatasan langsung dengan jalur pedestrian sehingga tidak memiliki lahan parkir yang memadai.

4

Tetapi menurut guidelines Kota Tua di kawasan Kali besar ini Bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Golongan A, B, dan C tidak diwajibkan untuk menyediakan tempat parkir. Sebagai gantinya, perlu disediakan tempat-tempat parkir (umum) oleh pihak pemerintah daerah ataupun badan pengelola kawasan yang mewakili pihak pemerintah. Penggunaan parkir di badan jalan (on street) tidak diperkenankan di Lingkungan Golongan I dan II kecuali di lokasi yang telah disediakan / ditentukan oleh pengelola kawasan.

Tetapi bila dimungkinkan dapt dibuat lahan parkir sesuai dengan guidelines yang ada seperti berikut

5

Bentuk

Bangunan gedung ex Harrison dan Crosfield ini tidak memiliki lantai atas (tidak bertingkat). Bangunan ini memiliki bentuk atap limas dengan penutup atapnya yaitu genteng tanah liat. Pada bagian fasad terdapat bentuk kotak-kotak yang menonjol terlihat seperti kolom yang menjadikan bangunan ini terlihat lebih dinamis.

6

Bentuk fasad bangunan ini terlihat seperti bangunan rumah rakyat biasa yang menggunakan langgam arsitektur Art Deco.

Elemen-elemen yang terdapat dalam fasad bangunan ini adalah sebagai berikut:

  • Jendela

Pada fasad bangunan ini terdapat dua bentuk jendela, yaitu jendela dengan bukaan setengah lingkaran diaatasnya dan yang tidak ada dengan adanya teralis yang mencirikan langgam art deco.

7

  • Pintu

Pada fasad bangunan ini terdapat satu buah pintu yang kondisinya sudah tidak memiliki daun pintu lagi dan digantikan dengan rolling door besi yang juga sudah rusak. Respon terhapat kondisi ini adalah harus mengganti pintu yang sudah ada dengan daun pintu kayu yang sesuai dan seirama dengan bentuk jendelanya yaitu dengan gaya Art Deco.

8

Material Fasad

Material yang digunakan dalam fasad bangunan ini menggunakan batu bata yang diplester dengan tebal kurang lebih 2-3 cm dan juga material kayu untuk bagian kusen jendela dan pintu. Terdapat juga teralis besi pada setiap jendela-jendelanya.

9

Penggunaan material-material kayu dapat di cat ulang karena kondisinya yang masih cukup baik, sedangkan pada bagian dinding fasad bangunan harus diperbaiki kembali sesuai dengan kondisi semula karena kerusakan yang ada di dinding fasad sekitar 50% sehingga masih dapat mengikuti pola atau bentuk yang masih utuh.

Warna

Warna yang digunakan pada gedung ex Harrison dan Crossfield ini menggunakan warna coklat tua dipadukan dengan warna putih di kusen-kusen bangunan tersebut. Penggunaan warna ini membuat bangunan memiliki kesan yang sangat tua. Sekarang ini warna-warna yang ada di fasad bangunan sudah banyak yang terkelupas cat-catnya.

10

Karena tidak ditemukan foto atau hal-hal yang membuktikan bahwa warna yang sekarang ini adalah warna yang sama yang digunakan pada awal penggunaan bangunan ini maka warna coklat tua dan warna putih ini dapat dipertahankan dan dipugar agar fasad bangunan menjadi lebih baik.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas bahwa bangunan Gedung Ex Harrison dan Crossfield ini memiliki tingkat kerusakan 50% dan masih terdapat bagian-bagian yang cukup baik utuk dipertahankan. Bangunan ini masih bisa dikonservasi sesuai dengan ketentuan bangunan bergolongan B ke bentuk awalnya yang masih bisa terlihat hingga sekarang ini walaupun fungsi bangunannya dapat berbeda dengan yang awal.

2.2           Old City Shop Of Entertainment

11

Nama Bangunan Lama        : Gebouw van Het Nieuws van den Dag Nama

Bangunan Baru                     : Old City Shop of Entertainment (Athena Diskotik)

Alamat                                    : Jl. Kali Besar Barat, Kel. Roa Malaka, Kec. Taman Sari,  Jakarta Barat (Jakarta 11230)

Tahun dibangun                   : 1925 – 1927

Fungsi Awal                           : Kantor Surat Kabar

Fungsi Sekarang                   : Diskotik

Kondisi bangunan                 : Baik

Klasifikasi Pemugaran         : Golongan A

Dalam sebuah penelitian tentang beberapa bangunan di Kota Tua, disebutkan, pada abad ke-17, media cetak di Batavia Lama masih sedikit. Tahun 1668, pemerintah VOC memutuskan untuk mendirikan percetakan sendiri di bawah nama Stads & Compagnies Drukker. Namun pada tahun yang sama, diambilalih oleh swasta. Perusahaan swasta itu mendapat hak paten Stads & Compagnies Drukker namun kemudian mengganti nama menjadi Boekdrukker der Edele

Compagnie. Selain mencetak buku-buku untuk pemerintah, perusahaan ini juga diizinkan untuk mencetak surat-surat untuk pihak swasta. Akan tetapi hanya untuk mencetak surat-surat tertentu saja, seperti kalender dinding, surat keterangan kematian, pengumuman lelang, surat undangan acara-acara pesta dan lain-lain. Sedangkan surat yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak diizinkan untuk terbit.

Sekitar tahun 1895, Firma Ernst mulai menyebarkan secara cuma-cuma surat kabar Algemeen Advertentieblad yang mengalami kesuksesan finansial. Sayang, firma itu bubar, kemudian diambil alih penerbit Albrecht En Co, pengambilalihan ini tercatata pula dalam Indische Courant. Nama Algemeen Advertentieblad terus digunakan hingga tahun 1900. Pada tahun itu nama surat kabar tersebut menjadi Nieuws van de Dag voor Nederlandsch- Indie dengan K Wijbrands sebagai pemimpin redaksi. Surat kabar ini sukses dengan jumlah pelanggan yang terus bertambah. Alhasil, kantor surat kabar ini pun menjadi sesak, sehingga perlu perluasan bangunan. Pada 1925-1926 gedung kantor redaksi yang baru pun dibangun oleh

Biro Arsitek Reyerse de Vries & W Selle. Namanya menjadi Kantoorgebouw het Nieuws van de Dag dan berfungsi sebagai kantor redaksi Koran Het Nieuws van de Dag, sebuah koran berbahasa Belanda untuk warga di Hindia Belanda. Sebelum akhirnya menjadi Athena, bangunan itu pernah digunakan sebagai kantor Asuransi Llyod. Hasil penelitian itu menyebutkan, bagian muka hingga atap gedung tidak berubah. Atap bangunan ini menggunakan atap seng bersirip-sirip. Pada sisi utara dan selatannya terdapat semacam menara. Jendela pada bangunan ini terletak pada lantai atas dan bawah. Pada lantai atas terdapat 30 jendela dengan panil berlapis kaca. Sementara jumlah kaca di bagian bawah gedung hanya 18, juga berlapis kaca. Saat malam mulai turun di Kalibesar, dentuman musik dari gedung bekas kantor redaksi surat kabar itu bisa dirasakan hingga di seberang gedung, melewati kanal, hingga ke kalibesar Timur. Memberi tanda, malam baru saja dimulai di Kalibesar. Lantas hiburan di sepotong Jalan Kalibesar Timur pun seolah mendapat restu untuk mulai beraksi juga.

Kini gedung itu ada di Jalan Kalibesar Barat. Dari bagian muka, tak terlihat banyak perubahan dari gedung bergaya Art Deco yang masuk dalam kategori A, bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua itu. Gedung megah itu dibikin untuk kepentingan redaksi media cetak sebelum akhirnya berubah menjadi diskotek Athena. Di bagian depan bangunan, masih terlihat tulisan Anno 1927 – tahun selesainya pembangunan gedung. Sebagai diskotek, maka bagian dalam gedung sudah mengalami banyak perubahan.

2.3            Gedung Jasa Raharja

Sejarah Bangunan

 12

Sejarah Owner            :           Zee en Brand Verzekerings Maatschapij Sluyters & Co /                                                      Assurantiekantoor Blom & Van der Aa, Assurantiekantoor                                                  Combinatie Sluyters & Co, and de Java-China-Japan Lijn. /                                             Lloyd Insurance (1950)

Berdiri                        :           Sekitar 1911

Fungsi                                     :           Bidang Asuransi Sosial

Milik                            :           BUMN

Alamat                                   :           Jl. Kali Besar Timur No. 10, Jakarta Barat

Kondisi Bangunan      :           Cukup baik

Klasifikasi                   :           Golongan B

Gedung ini dibangun sekitar abad ke-19, memiliki desain unik khas Eropa. Langit-langit bangunan yang menjulang tinggi berhiaskan lukisan, dengan jendela berhias kaca patri serta bagian jendela lainnya dihiasi besi bercat keemasan dengan ornamen unik yang selaras dengan ukiran pada tangga bangunan. Pada dinding masih menempel tanda (sejenis prasasti) yang menandai keberadaan bangunan yang dipercantik bentuk hiasan yang sangat klasik. Bangunan ini merupakan bagian dari lima nama pemilik yang terdata, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang memiliki 16 gedung.

Sebelum Direvitalisasi

13

Sebelum direvitalisasi, bangunan ini tergolong rawan roboh, sebelum bangnan ini dikonservasi, atap ini sudah tidak ada dan tidak memiliki fungsi, hanya terdapat sisa-sisa dinding yang belakangnya kosong. Setelah dikonservasi, bangunan ini bersifat sama seperti bangunan yang lama dari segi fasad, hanya saja menggunakan teknologi bangunan yang lebih modern. Dikarenakan bangunan ini memiliki klasifikasi pemugaran B

Pemugaran golongan B bersifat:

  • Mempnyai nilai keaslian tetapi tidak bersejarah
  • Dilarang dibongkar secara sengaja
  • Harus seperti semula seperti aslinya walapun rubuh
  • Pemeliharaan dan perawatan bangunan tidak boleh mengbah pola tapak depan, atap, dan warna, dan mempertahankan detail.
  • Tata ruang dalam dapat diubah sesuai pengguna, tetapi tidak mengubah struktur utama bangunan.

Setelah Direvitalisasi

14

Bentuk

Bentuk bangunan merupakan bergayakan bangunan kolonial Belanda dan bersifat simetris. Bangunan memiliki 3 lantai dan 1 dormer, pada setiap lantainya, setiap jendela memiliki irama yang berbeda. Atapnya menggunakan atap limas dengan bahan atap tanah liat dan menggunakan kubah pada dormer. Bentuk bangunan pada tahun 1920 dengan 2016 tidak ada yang diubah, mengikuti bentuk bangunan lama atau seperti semula.

Elemen fasad

  • Jendela

Elemen jendela yang digunakan pada bangunan berupa jendela bouvenlicht. Bouvenlicht tidak tergantung dari keadaan cuaca, berkaitan fungsinya dengan kesehatan, akan tetapi apabila dikaitkan dengan kenyamanan termal, maka bouvenlicht sangat bergantung pada kondisi cuaca. Bouvenlicht berfungsi untuk mengalirkan udara dari luar ke dalam bangunan, dan sebaliknya, oleh karena itu, ukuran dari bouvenlicht harus disesuaikan dengan kondisi cuaca. Dalam penggunaannya, dapat diusahakan agar bouvenlicht terhindar dari sinar matahari secara langsung. Rangka jendela setelah direvitalisasi menggunakan rangka aluminium dengan mengikuti bentuk jendela lama seperti aslinya.

  • Dormer

            Dormer/Cerobong asap semu, berfungsi untuk penghawaan dan pencahayaan. Di   tempat asalnya, Belanda, dormer biasanya menjulang tinggi dan digunakan sebagai ruang   atau cerobong asap untuk perapian. Biasanya diwujudkan dalam bentuk hiasan batu yang           diberi ornamen berbentuk bunga atau sulur-suluran. Sebelum direvitalisasi, dormer dan atap         bangunan sudah rubuh, dan setelah direvitalisasi dibangun kembali mengikuti bentuk yang           lama.

  • Pintu

            Bentuk pintu juga sama dengan jendela, berupa melengkung agar terjadinya           pertukaran udara yang seirama dengan elemen jendela yang lainnya. Setelah direvitalisasi, pintu menggunakan rangka aluminium.

  • Warna

            Warna bangunan menunjukkan warna putih yang memang warna primer pada         bangunan kolonial. Dan juga dikarenakan fungsi bangunan ini memang untuk asuransi dan   milik BUMN, warna putih menandakan warna formal pada bangunan.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan gedung Jasa Raharja sempat memiliki kerusakan dan rawan roboh, setelah direvitalisasi banyak bagian-bagian bangunan sama dengan bentuk bangunan lamanya, dikarenakan sifat pemugaran revitalisasi bangunan ini tergolong B, atau berarti harus bersifat asli dengan bangunan lamanya walaupun sudah hancur dan dapat diinovasikan dengan penggunaan material yang lebih modern.

2.4            Kantor Pelayanan Pajak Tambora

15

Lokasi Kantor Pelayanan Pajak Tambora

Kantor pelayanan pajak tambora berlokasi di Jl. Kali Besar Barat No. 14, Jakarta Barat.

Sejarah Kantor Pelayanan Pajak Tambora

Gedung ini merupakan Cabang Pertama dari Hongkong Shanghai Bank Coorporation (HSBC) yang didirikan pada tahun 1884. Gedung ini di bangun oleh kelompok firma arsitektur Hulswit, Fermont, Ed. Cuypers yang ditandai oleh ukiran di dinding dekat pintu masuk gedung ini.

16

Tulisan yang terdapat pada ukiran ini adalah “ARCH en INGRS BUREAU HULSWIT.FERMONT.EDCUYPERS” yang merupakan singkatan dari Architect en Ingineurs Bureau Hulswit Fermont Ed. Cuypers. Kalimat ini berarti Biro arsitek dan insinyur Hulswit, Fermont, Ed. Cuypers. Karena biro arsitek ini merupakan gabungan dari arsitek Marius J. Hulswit, Fermont te Weltevreden dan Eduard Cuypers. Selain itu, diketahui juga bahwa fungsi bangunan ini selain pernah menjadi kantor cabang pertama HSBC adalah kantor perniagaan hindia-belanda.

17

Menurut peraturan dan perundang-undangan mengenai bangunan cagar budaya bersejarah ini, bangunan kolonial ini tidak boleh di rekonstruksi karena merupakan bangunan bersejarah golongan A. Hal tersebut dapat dilihat pada persamaan tampak gedung ini pada tahun 1915 sewaktu bangunan ini masih menjadi kantor cabang HSBC pertama di Indonesia. Namun terdapat beberapa rekonstruksi yang telah di lakukan. Seperti penambahan tritisan pada jendela di lantai atas.

Fasad Bangunan Kantor Pelayanan Pajak Tambora

18

19

Pada fasad bangunan kantor pelayanan pajak tambora ini, terdapat beberapa karakter yang sangat mencerminkan gaya arsitektur neo-klasik. Pertama terdapat pada kolomnya, kolom-kolom tersebut di ambil dari gaya abad pertengahan yang monumental namun terhias oleh gaya modern awal dengan detail kolom yang polos. Terdapat tiga tiang bendera yang menempel pada dinding fasad bangunan.

20

Pada jendela dan pintu masuk terlihat berupa arch atau berbentuk setengah lingkaran dengan ukuran besar yang memberikan kesan monumental dan dengan detail yang polos sangat menggambarkan gaya arsitektur neo-klasik yang dipadukan dengan gaya modern awal.

21

Langit-langit bangunan dibuat tinggi agar sesuai dengan citranya yang monumental. Ketinggian dari lantai hingga langit-langit ± 6 meter tingginya. Hal ini sesuai dengan karakteristik bangunan-bangunan kolonial hasil peninggalan jaman Belanda.

Fasad Bangunan Kantor Pelayanan Pajak Tambora

22

Arsitek perancang bangunan ini merupakan arsitek pertama di Indonesia, yaitu Marius J. Hulswit. Hulswit merupakan supervisor dari pembangunan gedung Algemenee di Surabaya karya HP Berlage. Untuk itu kesan arsitek Berlage sangat kental dalam bangunan yang di rancang oleh Hulswit. Sudah terbukti di beberapa gedung rancangannya seperti gedung ANIEM, gedung kantor Geowehry di jalan Rajawali juga di beberapa gedung Bank Indonesia di beberapa kota di Indonesia yang memiliki langgam dan ciri yang mirip. 

23

Dari gambar paling kiri merupakan gedung Algemeene. Kantor Ainem di Gemblongan, Hulswit sangat menggemari gaya neo-klasik pada setiap rancangannya, namun dengan seiringnya waktu, gaya rancangan Hulswit kian mendekati modern awal, hal tersebut dapat dirasakan pada gaya arsitektur Kantor Pelayanan Pajak Tambora. Langgam yang terdapat pada bangunan kantor pelayanan pajak tambora adalah campuran gaya neo-klasik dan modernisasi awal. Langgam neo-klasik dapat terlihat pada pilar-pilar yang berjajar dengan gaya abad pertengahan dan jendela kaca yang melengkung. Sedangkan untuk langgam modernisasi awal terdapat pada fasad yang memiliki detail polos.

2.5            Gedung PT. Bhanda Ghara Reksa

24

PT.BANDA GRAHA REKSA

Jl. Kali Besar Timur no. 7

Kel. Pekojan Kec. Tambora

Jakarta Barat

(Jakarta 11110)

25

Sejarah Bangunan

                  Dibangun sekitar abad ke 19, keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua. Bangunan ini masih asli dan dalam keadaan baik dan cukup terawat.

Arsitektur  : Bergaya Neo Classic dan Art Deco

Golongan : B

Arsitek      : –

26

 PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau selanjutnya disebut BGR didirikan pada tanggal 11 April 1977 sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pergudangan. Sampai saat ini, 100% sahamnya masih dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham. Gagasan didirikannya BGR berdasarkan adanya kebutuhan badan usaha yang dapat mengelola fasilitas pendukung sarana distribusi pupuk yang memadai berupa fasilitas gudang yang lokasinya menjangkau ke sentra-sentra pertanian. Pada saat itu, pemerintah membangun gudang sebanyak 32 unit yaitu di Jawa, Bali, Kalimantan Selatan melalui Depertemen Perdagangan yang dimulai sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1977.

  1. Bhanda Ghara Reksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1976, mengemban misi turut menunjang kebijaksanaan pemerintah dan membantu pelaku bisnis dan industri, khususnya dibidang penyelenggaraan Jasa Penyewaan dan Pengelolaan Ruangan serta proses pengiriman barang dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang sehat dan undang-undang Perseroan Terbatas.

Pada masa awal berdirinya, PT. Bhanda Ghara Reksa mengawali kegiatan sebagai salah satu gudang penyangga (Stockholder) pupuk produksi PT. Pusri. Pada saat itu BGR hanya memiliki gudang-gudang penyangga di wilayah kota-kota besar pelabuhan dan beberapa gudang di wilayah kabupaten.

Gedung Kantor Pusat PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang beralamat di Jalan Kali Besar Timur No 5-7 Jakarta Barat mendapatkan anugerah sebagai Gedung Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara penganugrahan kepada para Seniman, Budayawan,Pemerhati Budaya dan Pemilik/Pengelola Bangunan Cagar Budaya  tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2011 di Balai Agung, Pemprov DKI Jakarta.

Gedung yang ditempati oleh PT BGR (Persero) merupakan milik PT Bank Mandiri (Persero) yang telah digunakan oleh PT BGR (Persero) sejak tahun 1977. Gedung yang dibangun pada tahun 1847 tersebut merupakan bangunan bergaya Indische di masa kolonial Belanda dan menjadi Bangunan Cagar Budaya yang bersejarah dan dilindungi oleh Undang-undang.

Dari catatan sejarah yang tercantum pada tulisan prasasti pada marmer dinding,  bangunan ini telah digunakan oleh lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Kopi, Teh serta Maskapai Asuransi sejak dibawah Pemerintahan Belanda di Indonesia. Seluruh penataan yang menyentuh fisik bangunan bagian dalam dan luar Bangunan Cagar Budaya harus berpedoman pada ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, serta Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475/1993 dan telah di setujui oleh team Bangunan Konservasi dan Pemugaran  Departemen Pariwisata agar dilakukan perencanaan yang cermat dan  hati-hati untuk melindungi Bangunan Cagar Budaya tersebut dari ancaman kerusakan yang mengancam kemusnahan serta dapat mempertahankan keutuhan fisik serta nilai – nilai sejarah nya. sumber ( pt.banda graha reksa pribadi).

  • Tembok

27

Bagian tembok yang bergaya neo klasik dan art deco dengan hiasan lampu gantung mencirikan gaya pada zaman bangunan ini di buat.

  • Jendela

28

Bagian jendela dengan kolom dan lapisan kaca yang besar mencirikan bangunan ini  bergaya neo klasik dan art deco

  • Pintu

29

Bagian jendela dengan kolom dan lapisan kaca yang besar mencirikan bangunan ini  bergaya neo klasik dan art deco.

Kesimpulan

Konservasi pada bangunan ini pengalih fungsian dari kantor pemerintahan Hindia Belanda menjadi milik persero dan pemugaran pada setiap bagian-bagian bangunan ini karena merupakan bangunan cagar budaya golongan B, maka harus bersifat asli dengan bangunan lamanya serta dapat diinovasikan dengan penggunaan material yang lebih modern.

2.6            Gedung PT. Skaha

30

Nama Bangunan Lama           : Kantor

Nama Bangunan Baru             : PT. Skaha

Alamat                                    : Jl. Kali Besar Timur, Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta   Barat (Jakarta 11110)

Tahun dibangun                      : –

Fungsi Awal                            : Kantor

Fungsi Sekarang                      : Kantor PT. Skaha

Kondisi bangunan                   : Kurang baik

Klasifikasi Pemugaran            : Golongan A

Merupakan bangunan yang berdiri pada abad ke 18—1870, yang merupakan masa kolonialisme. Setelah VOC resmi dibubarkan tahun 1800, Republik Batavia menyatukan semua klaim wilayah VOC menjadi satu koloni terpadu bernama Hindia Belanda. Dari markas regional perusahaan, Batavia berubah menjadi ibu kota koloni ini. Pada tahun 1808, Daendels memindahkan pusat Kota Tua ke dataran tinggi di selatan dan mengurbanisasi wilayah Weltevreden. Selama periode interregnum di Britania Raya, Daendels digantikan oleh Raffles yang berkuasa sampai 1816.

Setelah Belanda memperkuat keberadaannya di kawasan ini, kota-kota berdiri di luar dinding benteng. Batavia, bersama Semarang dan Ujung Pandang, menjadi pusat-pusat kota terpenting. Saat itu, Batavia menjadi padat dan pedagang-pedagang kaya dan pejabat penguasa mulai membangun tempat tinggal di pinggir kota dan pedesaan sekitarnya.

Pada periode ini, adaptasi iklim tropis secara perlahan memengaruhi sebagian arsitektur kolonial Belanda. Bentuk arsitektur baru ini disebut the Indies. Gaya yang lazim dijumpai pada masa ini adalah atap menjorok besar, atap dan loteng tinggi, dan teras depan-belakang terbuka menghadap kebun. Gaya Indies dideskripsikan sebagai campuran pengaruh Indonesia, Cina, dan Eropa. Gaya atap limasan Jawa sering dipakai dan ditambahi elemen-elemen arsitektur Eropa abad

ke-19 seperti kolom Tuscan, pintu, jendela, dan tiga atau empat anak tangga ke beranda yang mengelilingi rumah. Neoklasikisme adalah gaya bangunan populer di Jakarta pada masa ini dan dianggap berhasil mewakili besarnya kekuasaan Belanda.

2.7            Gedung PT. Samudera Indonesia

31

Nama Bangunan Baru             :Kantor PT. Samudera Indonesia

Nama Bangunan Lama           :Office Premises, Maintz & Co.

Alamat                                    :Jl. Kali Besar Barat No. 43 Kel. Pekojan Kec. Tambora, Jakarta Barat (Jakarta 11110)

Pemilik                                           :PT. Samudera Indonesia

Arsitek                                             :FRANS JOHAN LAURENS (F.J.L.) GHIJSELS (1882-1947)

Golongan                                          :A

Kota tua terkenal sebagai tempat wisata dijakarta. kawasan ini adalah pusat batavia pada abad  ke 18. Para pengelola sengaja membiarkan bangunan tampak kuno, oleh karena itu hingga saat ini kota tua masih banyak dikunjungi oleh para wisatawan yang kebanyakan ingin mengabadikan dengan berfoto.

2.8            Gedung PT. Cipta Niaga

Gedung PT. Cipta Niaga (Tjipta Niaga) dibangun pada tahun 1912 oleh arsitek bernama Ed Cuypers En Hulswit. Bangunan yang terletak di Jalan Kali Besar Timur ini bentuknya memanjang dari jalan kali besar timur hingga jalan ke arah pintu besar utara, berbatasan dengan bangunan G Kolff & Co disudut Jalan Kali Besar Timur III, dan Jalan Kali Besar Timur.

Bangunan ini awalnya milik perusahaan Zee en Brand Assurantie/Gebouw van de Internationale Crediten Handelsvereeniging Rotterdam, yang merupakan satu dari lima perusahaan besar di Hindia Belanda dikenal sebagai The Big Five yang khususnya bergerak dibidang perbankan dan perkebunan juga dahulunya digunakan sebagai toko buku pertama Batavia. Kini kondisi bangunan ini dalam tahap renovasi yang dimulai sejak awal tahun 2015 sebagai upaya pemugaran Kota Tua yang dirogramkan Pemprov DKI. Salah satunya untuk menyambut Asian Games 2018.

Segi Arsitektur

Bangunan dengan gaya Belanda ini dirancang oleh arsitek bernama Ed Cuypers En Hulswit.

Lantai dasar dahulu digunakan sebagai kantor Rotterdamsche Lloyd (de lloyd), sementara pintu masuk Rotterdam Interantio ada di tengah dinding depan menghadap jalan. Gedung Cipta Niaga ini hanya mempunyai teras pada bagian barat.

 32

Bukaan berupa pintu pada fasad bangunan hanya terdapat dilantai bawah, semua tembok dipasang diatas beton bertulang yang dibentuk dari pasir dan batu kapur.

Kedua lantai gedung dan semua koplom serta tangga utama dibangun dengan beton bertulang.

Tangga dan lobi atas dibuat mewah dengan anak tangga yang dilapisi bata keras yang tampak seperi marmer hitam yang dipoles.

Pencahayaan di lobi menyorot pada hiasan kaca di jendela yang didalamnya terdapat berbagai emblem dan tanda pengenal keturunan, kota atau negara.

33

2.9            Gedung PT. Adhiguna

Bangunan PT.Pelayaran Bahtera Adhiguna (nederlandsch-indische steenkolen handel-maatschappij)

Nederlandsch-indische steenkolen handel-maatschappij (PT.Bahtera Adhiguna) merupakan salah satu bangunan yang terdapat di kawasan Kota Tua Jakarta tepatnya berhadapan dengan Kali Besar. Gedung ini dibangun sekitar tahun 1924-an.

Keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua. Bangunan ini masih asli dan dalam keadaan baik dan cukup terawat. Bangunan masih asli, namun pada masa lalu bangunan ini sempat mengalami perubahan bentuk pada atapnya.

Fungsi bangunan ini menurut literature yang didapat berdasarkan nama dahulunya adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang berdagangan (trading Company) milik Belanda yang berdiri sejak 1824. Sekarang bangunan berubah fungsi menjadi kantor sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pelayaran.

Bangunan kantor ini merupakan golongan bangunan B

Analisis Pada Bangunan PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna:

  1. Lokasi Bangunan

Lokasi bangunan kantor ini terletak di kawasan Kali Besar Jakarta Utara (6°08′08″LS106°48′44″BT). Bangunan ini termasuk juga kedalam Kawasan Bangunan Kota TUa yang di lindungi karena merupakan bangunan bersejarah di kota Jakata yang dulunya dikenal dengan Batavia. Letak bangunan konservasi ini bersebelahan dengan kantor Jasa Raharja, yang dulunya juga merupakan bangunan peninggalan belanda.

34

  1. Bentuk Bangunan

Bentuk bangunan dengan gaya arsitektur colonial pada umumnya memiliki neah yang simetris, artinya bentuk bangunan memiliki 2 sisi yang proporsi. Dilihat dari tampak bangunan, gedung PT Bahtera Adhiguna ini memiliki bentuk tampak yang simetris, dilihat dari sisi depan maupun sisi samping bangunan. Bangunan yang simetris mengakibatkan perletakan elemen bangunan lainnya memiliki kesaman atar sisi-sisi nya.

35

  1. Fasade Bangunan

Gedung PT.Bahtera Adhiguna ini memiliki ciri khas arsitektur colonial. Menurut literature yang ada, nama gaya arsitektur bagnunan tersebut adalah Dutch Closed. Arsitektur ini merupakan arsitektur cangkokan dari gaya arsitektur di Eropa tepatnya dibelanda saat itu.

4. Jendela

Bentuk jendela pada bangunan PT Bahtera Adhiguna memiliki gabungan bentuk dari persegi panjang dan setengah lingkaran. Bentuk setengah lingkaran pada bangunan tersebut dipercaya merupakan salah sati ciri khas dari arsitektur Kolonial kala itu. Susunan jendela disusun sejajar dan simetris serta tipikal

36

5. Gable

Pada dasarnya, Gable merupakan satu ciri khas arsitektur colonial yang paling penting. Gable biasanya bisa dilihat pada bagian sisi bangunan yang saling membelakangi. Panda bangunan PT Bahtera Adhiguna, Gable berbentuk segitiga dengan jendela di tengahnya. Walaupun tidak seperti gaya gable pada umumnya, unsure ini bisa dibilang sebagai gable dari bangunan tersebut.

37

  1. Pintu

Pintu pada bangunan colonial pada umumnya memiliki 2 sisikarena bentuk bangunannya yang simetris. Tetapi pada bangunan ini sekarang hanya memiliki 1 pintu masuk dan dibagian kiri dan kanan terdapat masing-masing 2 bukaan yang sudah diberi pengaman berupa besi ukiran. Bentuk dari pintu juga gabungan dari bentuk persegi dan setengah lingkaran pada sisi atasnya, sama dengan bentuk dari jendela bangunan.Pintu sudah di pugar dengan pengaman besi, diasumsikan untuk menjaga keamanan untuk bangunan tersebut.

  1. Ukiran

Tidak terdapat ukiran pada fasad bangunan PT. Bahtera Adhiguna. Bangunan ini tidak memiliki ukiran karena sudah mulai dipengaruhi oleh masuknya gaya arsitektur modern, yang tidak terlalu memperhatikan ornament pada bangunan. Terdapat sedikit ukiran pada sisi ujung atap berwarna biru sebagai penampung air/lisplang.

  1. Warna Bangunan

Warna bangunan ini sebelum dipugar yaitu berwarna putih ke kuningan (berwarna cream). Setelah dipugar, warna dari bangunan hanya sedikit mengalami perubahan. Warna utama bangunan tetap dengan putih tetapi sedikit lebih cerah dari sebelumnya sedangkan warna untuk ukiran diberi warna biru serta warna jendela juga putih

 Kesimpulan

Bangunan yang dulunya bernama Nederlandsch-indische steenkolen handel-maatschappij berfungsi sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan milik Belanda yang telah berubah fungsinya menjadi Kantor pelayaran milik PT.Bahtera Adhiguna. Bangunan ini dibangun sekitar tahun 1924. Bangunan ini termasuk salah satu bangunan yang dijadikan sebagai bangunan konservasi kaerna bangunan ini memiliki nilai yang penting bagi budaya dan sejarah di Indonesia.

Bentuk bangunan keseluruhan tidak ada yang diubah, tetap dengan prinsip arsitektur colonial dengan bentuk layout bangunan yang simetris dari tampak bangunan. Gedugn ini termasuk Golongan B, dimana tidak terlalu mengarahkan perubahan atau revitalisasi yang berlebihan.

Elemen – elemen fasad pada bangunan seperti bentuk jendela, dan pintu memiliki tipikal yang sama dengan gabungan dari bentuk persegi panjang dengan setengah lingkaran pada bagian atasnya. Bentuk elemen tersebut juga biasanya dipakai dalam arsitektur colonial (eropa pada saat itu).Perubahan untuk elemen jendela sendiri tidak terjadi begitu banyak dalam bentuknya, tetapi berubah dari segi tipe daun jendela dan warnanya. Pintu dibagi menjadi 1 terletak ditengah jika dilihat dari tampak depan bangunan, dan setiap sisinya memiliki unsure simetris. Pintu memiliki pengaman berupa jeruji besi yang bermotif.

Secara keseluruhan, bangunan ini tidak mengalami banyak perubahan dari segi bentuk bangunan serta elemen – elemen pada bagian eksterior bangunan. Pemugaran yang dilakukan berdasarkan pengamatan adalah dari segi warna pada bangunan, warna pada elemen fasad, serta beberapa penambahan yang tidak mengubah bentuk utama dari bangunan tersebut.

2.10       Toko Buku G Kolff & Co

 38

Nama Bangunan Lama           : Toko Buku G Kolff & Co

Nama Bangunan Baru             : Tidak ada (kosong)

Alamat                                    : Jl.Kali Besar Timur 3 no.17, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat

Tahun dibangun                     : 1848 – 1948

Fungsi Awal                            : Toko buku dan percetakan

Fungsi Sekarang                      : Tidak ada (kosong)

Kondisi bangunan                   : Rusak

40

G Kolff & Co atau juga dikenal dengan nama G Kolff ft Co merupakan perusahaan percetakan dan penjualan buku pertama di Batavia. Didirikan oleh Norman pada tahun 1848 dan selesai sekitar tahun 1948. Kolff awalnya merupakan nama sebuah toko buku di bilangan Jl. Harmoni Jakarta. Di sini kerap terselenggara pameran karya tokoh seni lukis Hindia Belanda pada masa kalonial Hindia Belanda, seperti G.P. Adolfs, R. Strasser, dsb.

Ketika Kolff menjadi mitra perusahaan, nama perusahaan menjadi Nan Harren Norman & Kolff (1853). Berubah lagi menjadi beberapa nama baru, diantaranya:

  1. Kolff & Co (1858).
  2. NV Koninklijke Boekhandle en drukkerij G. Kolff & Co (1930). Berubah setelah mendapatkan hak dari ratu Belanda untuk menggunakan kata “Koninklijke” (Royal).

Toko buku ini bermula dari sebuah kantor sewaan kecil di Jl. Pintu Besar Selatan, yang kemudian pindah ke Jl. Pintu Besar Utara (sekarang Jl. Kali Besar Timur 3) yang digunakan sebagai kantor pusat (l860-Mei 1921), dan bersamaan dengan membuka toko baru di Jl. Pecenongan dekat Pasar Baru. Selain itu mereka juga mempunyai toko buku di Noordwijk (Jl. Juanda), juga beberapa cabang di seluruh Jawa.

 41

Bangunan lama toko buku G Kolff & Co memiliki gaya Art Deco yang sangat klasik. Bentuk tersebut tidak berubah sampai tahun 1948 dimana toko buku tersebut dinyatakan tutup dan bangunannya dibiarkan kosong dan lapuk dimakan waktu. Jika dilihat sesuai keadaan sekarang, bangunan tersebut sebagian besar sudah rubuh dan siap untuk diratakan.

 42

Menurut PT JOTRC selaku pelaksana proyek revitalisasi Kota Tua berniat mengembalikan kejayaan toko buku tersebut. Nantinya bangunan baru tersebut akan dijadikan sebagai toko buku, perpustakaan, kafe, serta wadah bagi komunitas penulis dan sastrawan. Pembongkaran gedung sudah melalui serangkaian kajian dan tes oleh Tim Sidang Pemugaran Kota Tua. Menurut rencana, akan dibangun gedung tiga-empat lantai. Gedung-gedung itu juga akan menyatu dengan gedung Van Vlueten & Cox, Onthel Warehouse, blok Dharma Niaga, dan Tjiptaniaga yang berada dalam satu kompleks. Revitalisasi gedung G Kolff & Co ini ditargetkan selesai akhir 2016.

2.11       Kantor PT. Toshiba

43

Nama Bangunan Lama             : Kantor Toshiba

Nama Bangunan Baru                : Office Premises, John Peet & Co

Alamat                                    : Jl.  Kali  Besar  Barat  No. 40,  Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat (Jakarta 11110)

Tahun dibangun                              : 1920

Fungsi Awal                                       : Kantor John Peet & Co.

Fungsi Sekarang                                 : Kantor PT. Toshiba

Arsitektur                                              : Bergaya Amsterdam School dan Art Deco

Arsitek                                                     : F.J.L. Ghijsels

Kondisi bangunan                                   : Cukup baik

Klasifikasi Pemugaran                             : Golongan A

Sejarah Kantor Pt. Toshiba

  • Ghijsels merancang bangunan ini untuk John Peet & Co. Office Premises  pada tahun 1919 dan kemudian pada tahun 1920 pembangunan diterapkan. Keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua.

44

Langgam / Style Bangunan

1. fasad

  • Berlanggam Art Deco dengan ciri khasnya elemen dekoratif geometris pada dinding eksteriornya.45
  • Dapat dilihat pada fasade Kantor PT. Toshiba yang dulunya merupakan John Peet & Co. Office Premises, pola garis-garis yang merupakan salah satu ciri Arsitektur Art Deco di Indonesia.46

47

2. pintu dan jendela

  • Selain itu, bangunan ini bergaya Amsterdam School. Pada aliran Amsterdam School, tampak luar dan bagian dalam (interior) bangunan menjadi suatu kesatuan yang utuh, dapat dilihat pada kesamaan bentuk yang digunakan pada Kantor Toshiba.

 48

Material

  • Bangunan dari aliran Amsterdam School biasanya memakai bahan dasar yang berasal dari alam yaitu batu dan kayu. Serta dapat dilihat dari detail-detail elemen fasadenya.

49

50

Kondisi Fisik

  • Bangunan ini masih sesuai dengan aslinya dan masih berfungsi sebagai Kantor, yaitu kantor Toshiba. Bangunan ini masih terawat, hanya ada kerusakan kecil/ringan pada facadenya (dilihat dari detailnya). Dengan warna dominan yang digunakan yaitu putih.

51

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan Kantor PT. Toshiba tidak ada perubahan sama sakali dari bentuk bangunan dahulu yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Kantor John Peet & Co yang memiliki gaya arsitektur Amsterdam School dan Art Deco . dan saat ini menjadi kantor PT Toshiba, sedikit sekali bangunan ini menagalami kerusakan pada bangunan. Kemudian pentu, jendela, material dan warna pun tidak ada yang berubah sama sekali. Karena banunan ini merupakan bangunan yang tergolong A, sehingga harus benar-benar terlihat bentuk aslinya walaupun sudah di revitalisasi dan berubah fungsinya karena ini termasuk bangunan cagar budaya yang dilestraikan oleh pemerintah jakarta.

2.12       Gedung Banteng

Gedung Banteng atau Banteng Building merupakan sebuah bangunan tua yang berada di wilayah jalan Kali Besar. Lokasi gedung ini berada di selatan Toko Merah, atau sebelah utara gedung Singa Kuning.           

Dulu, gedung ini merupakan gedung milik NV Gebr. Sutorius & Co., yang diperkirakan dibangun pada abad 19. Hal ini bisa ditelusur pada koran berbahasa Melayu, Pemberita Betawi, yang terbit antara tahun 1884 hingga 1916. Dalam surat kabar tersebut, toko-toko serba ada di Batavia mengiklankan produk-produk yang ada di tokonya kepada masyarakat luas agar terkenal dan banyak pembeli. Toko serba ada yang ada di Batavia di antaranya Toko Gebr. Sitorus & Co. di daerah Kali Besar Barat. Toko ini menjual sejumlah besar lini produk, biasanya meliputi pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan barang-barang keperluan rumah tangga.

52

Orang Eropa, yang pada umumnya didominasi oleh orang-orang Belanda yang bermukim di Batavia, banyak yang berbelanja di Toko Gebr. Sitorus & Co. ini. Mereka berbelanja untuk mencari barang kebutuhan yang diperlukan, seperti makanan dan minuman dalam kaleng, barang-barang curah, kaus kaki maupun barang kebutuhan lainnya. Bisa dibayangkan bagaimana ramainya toko serba ada ini kala itu.

Kini, gedung yang pernah digunakan untuk toko serba ada yang dikelola oleh NV Gebr. Sitorus & Co. ini menjadi kantor sejumlah advokat dan pengacara maupun notaris, seperti Kantor Advokat dan Pengacara Sjahrial Litoto, S.H. & Associates, dan Kantor Notaris Besri Zakaria, S.H. Sedangkan, di lantai satunya digunakan untuk Kantor Jasa Logistik TIKI.

Konservasi Gedung Banteng

Sebagai bangunan tua, tentu gedung banteng masuk kedalam satu diantara bangunan konservasi yang perlu dilestarikan. Bahkan, menurut data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, gedung ini masuk ke dalam golongan A.

Pada golongan A, konservasi bangunan diatur cukup ketat, dimana bangunan harus tidak boleh dibongkar atau diubah, namun dipertahankan sesuai dengan aslinya. Begitu pun dalam hal perawatan, dimana bahan yang digunakan harus sejenis atau berkarakter sama dengan aslinya, serta juga harus tetap mempertahankan ornament-ornamen yang ada. Namun, fungsi bangunan dapat disesuaikan atau diubah sesuai kebutuhan.

  • Fasad

Masuknya Gedung Banteng ke dalam bangunan konservasi tipe A, terlihat dari fasadnya yang masih kental dengan gaya arsitektur kolonial. Atap bangunan berbentuk pelana, dengan sopi-sopi yang berada disisi kanan dan kiri (bukan depan). Penutup atap menggunakan genteng tanah liat yang terlihat menghitam karena pengaruh usia dan cuaca. Di bagian dinding terdapat bukaan berupa 3 buah jendela kayu dengan kisi-kisi. Dinding bangunan di cat menggunakan warna putih, dan terlihat sudah pudar dan mengelupas disana-sini.

  • Fungsi

            Gedung Banteng saat ini telah mengalami perubahan fungsi. Hal ini dapat dilakukan pada bangunan golongan A, supaya bangunan dapat berfungsi sesuai kebutuhan. Dulu bangunan ini merupakan sebuah toko serba ada, namun kini telah berubah fungsi menjadi kantor firma hukum dan notaris, serta jasa logistik Tiki.

Dengan adanya penyesuaian fungsi, bangunan tua diharapkan dapat dipergunakan, sehingga lebih terawat dan tidak cepat rusak. Dengan begini, warisan arsitektur yang penuh nilai-nilai sejarah dan budaya dapat dipertahankan dan dilestarikan.

2.13       Toko Merah

Bangunan Toko Merah terletak di Jl. Kali Besar No. 11, Jakarta Barat. Secara administratif berada di Kelurahan Roa Malaka, Kec. Tambora, Wilayah Kota Jakarta Barat. Letak bangunan pada masa kejayaan VOC sangat strategis, berada di kawasan jantung kota asli Batavia, berdekatan dengan pusat pemerintahan VOC (Stadhuis). Dari segi bisnis, Toko Merah justru terletak di tepi barat Kali Besar (de Groote River), sebagai “central business district” nya Batavia. Pada saat itu Ciliwung merupakan urat nadi lalu lintas air yang ramai dilayari hingga ke pedalaman. Kawasan Kali Besar sendiri merupakan salah satu wilayah hunian elit di dalam Kota Batavia.

53

Toko Merah dibangun pada tahun 1730 oleh Gustaaf Willem Baron van Imhoff (kemudian menjadi gubernur jenderal) sebagai rumah tinggal. Pada saat ia membangun Toko Merah jabatannya masih sebagai opperkopman, sehingga kadangkala orang meragukan bahwa Toko Merah dibangun van Imhoff. Rumah tersebut dibangun sedemikian rupa, sehingga besar, megah dan nyaman. Nama “Toko Merah” berdasarkan salah satu fungsinya yakni sebagai sebuah toko milik warga Cina, Oey Liauw Kong sejak pertengahan abad ke-19 untuk jangka waktu yang cukup lama. Nama tersebut juga didasarkan pada warna tembok depan bangunan yang bercat merah hati langsung pada permukaan batu bata yang tidak diplester. Warna merah hati juga nampak pada interior dari bangunan tersebut yang sebagian besar berwarna merah dengan ukiran-ukirannya yang juga berwama merah. Di samping itu dalam akte tanah No. 957, No. 958 tanggal 13 Juli 1920 disebutkan bahwa persil-persil tersebut milik NV Bouwmaatschapij “Toko Merah”.

Arsitektur bangunan ini merupakan gabungan arsitektur eropa dengan atap yang merespon kondisi alam tropis di Indonesia dengan bentuk pelana yang membentang dari sisi utara ke selatan. Hal lain yang menjadi cirri khas arsitektur eropa(colonial) pada bangunan ini adalah terpadat dinding, jendela, serta ventilasi yang berukuran monumental untuk mengimbangi aliran udara di dalam ruangan yang juga berukuran besar. Pada bagian pintu terdapat ornament ukiran pada kusennya, tidak ada perubahan pada bagian fasade bangunan took merah pada saat ini maupun pada saat masa lalu. Masih tetap menggunakan bata ekspose tanpa plester dengan warna merah serta pada bagian pintu dan ventilasi pun tidak mengalami perubahan.

54

Pada bagian interior took merah terbagi antara bangunan kiri dan kanan yang dipisahkan oleh kolom-kolom yang berjajar.  Pada sisi interior terdapat tangga dengan gaya Barok pada sisi kiri dan kanan bangunan. 

Seperti pada fasade, pintu-pintu pemisah antara kiri dan kanan bangunan ini juga memiliki ukuran yang monumental dengan bentuk yang menjulan tinggi.

2.14       Gedung Maybank BII

55

Dulunya bangunan ini dipkai sebagai rumah tinggal eropa, dibangun 1895 bernama Patrician Mansion, bangunan ini termasuk bangunan kolonial yang dilindungi keberadaannya oleh pemda Jakarta yang berada di zona III. Bangunan ini berada di jalan kalibesar barat.

56

Bangunan ini dua lantai, denganbentuk fasad yang umum seperti filosofi arsitektur local yakni terdapat elemen kepala, badan kaki, sama juga seperti rumah gaya eropa. Pada akhir abad 19 di eropa  gaya senirupa dan arsitektur yang berpengaruh adalah gaya art & crafts, kemudian berkembang menjadi art noveau setelahnya.

Namun pada fasad gedung BII ini yang saat ini lebih terlihat seperti gaya arsitektur neoklasik, karena ornament tumbuhan khas art & craft kurang terlihat, hanya terdapat jendela berjajar dan pintu ditengah massa fasadnya. Secara arsitektur, neoklasikisme digantikan oleh neogothik dan Rasionalisme Belanda. Gaya arsitektur yang tampak adalah Nieuwe Kunst (contohnya Bank Tabungan Negara), Art Deco atau De Stijl, dan Amsterdam School. Gaya-gaya arsitektur ini merupakan versi tropis dari gaya aslinya, sehingga memunculkan gaya baru bernama the Indies.

Hal ini terlihat dari bentuk jendelanya yang sederhana dan dengan bentuk berbeda untuk lantai dasar dan lantai satunya.

Gaya arsitektur masa bangunan ini juka menilik dari teori periode gaya bangunan menurut Helen Jessup dalam Handinoto (1996: 129-130)  tahun 1800-an sampai tahun 1902. Ketika itu, pemerintah Belanda mengambil alih Hindia Belanda dari perusahaan dagang VOC. Setelah pemerintahan Inggris yang singkat pada tahun 1811-1815. Hindia Belanda kemudian sepenuhnya dikuasai oleh Belanda. Indonesia waktu itu diperintah dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan ekonomi negeri Belanda. Oleh sebab itu, Belanda pada abad ke-19 harus memperkuat statusnya sebagai kaum kolonialis dengan membangun gedung-gedung yang berkesan grandeur (megah). Bangunan gedung dengan gaya megah ini dipinjam dari gaya arsitektur neo-klasik yang sebenarnya berlainan dengan gaya arsitektur nasional Belanda waktu itu.

Perkembangan Arsitektur Antara Tahun 1870-1900 akibat kehidupan di Jawa yang berbeda dengan cara hidup masyarakat Belanda di negeri Belanda maka di Hindia Belanda (Indonesia) kemudian terbentuk gaya arsitektur tersendiri. Gaya tersebut sebenarnya dipelopori oleh Gubernur Jenderal HW. Daendels yang datang ke Hindia Belanda (1808-1811). Daendels adalah seorang mantan jenderal angkatan darat Napoleon, sehingga gaya arsitektur yang didirikan Daendels memiliki ciri khas gaya Perancis, terlepas dari kebudayaan induknya, yakni Belanda.

Gaya arsitektur Hindia Belanda abad ke-19 yang dipopulerkan Daendels tersebut kemudian dikenal dengan sebutan The  Empire Style. Gaya ini oleh Handinoto juga dapat disebut sebagai The Dutch Colonial. Gaya arsitektur The Empire Style adalah suatu gaya arsitektur neo-klasik yang melanda Eropa (terutama Prancis, bukan Belanda) yang diterjemahkan secara bebas. Hasilnya berbentuk gaya Hindia Belanda (Indonesia)  yang bergaya kolonial, yang disesuaikan dengan lingkungan lokal dengan iklim dan tersedianya material pada waktu itu (Akihary dalam Handinoto, 1996: 132). Ciri-cirinya antara lain: denah yang simetris, satu lantai dan ditutup dengan atap perisai. Karakteristik lain dari gaya ini diantaranya: terbuka, terdapat pilar di serambi depan dan belakang, terdapat serambi tengah yang menuju ke ruang tidur dan kamar-kamar lain. Ciri khas dari gaya arsitektur ini yaitu adanya barisan pilar atau kolom (bergaya Yunani) yang menjulang ke atas serta terdapat gevel dan mahkota di atas serambi depan dan belakang. Serambi belakang seringkali digunakan sebagai ruang makan dan pada bagian belakangnya dihubungkan dengan daerah servis (Handinoto, 1996: 132-133).

57

Untuk saat ini bangunan sudah direnovasi sehingga walau sudah berumur lebih dari 100 tahun tetap terlihat inda seperti pada zamannya. Dan berbagai elemen seperti atap,pintu, jendela, lisplank, detailnya masih tetap terlihat baik.

58

Untuk saat ini bangunan digunakan sebagai kantor bank, sudah pasti bentuk interior akan berubah, untuk fasadnya sendiri hanya ditambahkan papan nama bank, dan terlihat bangunan bersifat lebih tertutup, karena menjaga privasi dan keamanan dari bank itu sendiri.

2.15       Gedung Inkopad

Sejarah Bangunan

 59

Sejarah Owner            :           Kolff & Co

Berdiri                        :           Sekitar 1848

Fungsi                         :           Museum, restoran, toko/retail, galeri, hiburan

Milik                            :           BUMN

Alamat                         :          Jl. Kali Besar Timur No.17. Taman Sari, Jakarta Barat

Kondisi Bangunan      :          Cukup baik

Klasifikasi                     :          Golongan B

Perusahaan penerbitan dan penjualan buku di Batavia yang didirikan oleh Norman (1848-1948). Kolff merupakan nama sebuah toko buku di bilangan Jl. Harmoni Jakarta. Di sini kerap terselenggara pameran karya tokoh seni lukis Hindia Belanda pada masa kalonial Hindia Belanda, seperti G.P. Adolfs, R. Strasser, dsb.        

Ketika Kolff menjadi mitra perusahaan, nama perusahaan menjadi Nan Harren Norman & Kolff (1853). Berubah lagi menjadi G. Kolff & Co ketika Norman kembali ke Belanda (1858). Berubah lagi menjadi NV Koninklijke Boekhandle en drukkerij G. Kolff & Co (1930), suatu PT. Perdagangan dan Percetakan Buku Kerajaan G. Kolff & Co. Nama perusahaan G. Koff & Co setelah mendapat hak dari ratu Belanda untuk menggunakan kata “Koninklijke” (Royal). Toko bukunya bermula dari sebuah ruangan sewaan kecil di Jl. Pintu Besar Selatan, pindah ke Jl. Pintu Besar Utara, di ujung selatan Pasar Pisang (Jl. Kali Besar Timur 3) yang dibeli f 28 ribu sebagai kantor pusat (l860-Mei 1921), dan di Jl. Pecenongan dekat Pasar Baru.

  1. Kolff & Co merupakan penerbitan yang aktif, menjadi promotor penerbitan surat kabar perintisJava Bode(1850) dengan cabang di Semarang (de LocomotiefJ dan Surabaya (Het Soerabaiasch Handelsblad), meluncurkanBataviaasch Nieuwsblad (1885). Pemerintah juga memberikan kontrak untuk mencetak bandrol (surat jaminan) bagi pemungutan cukai tembakau (1932). Selain itu juga pemasok utama buku pendidikan di Hindia Belanda dan produsen kartu pos bergambar terbesar di Batavia. Kartu pos ini memberikan gambaran penting tentang topografi Batavia pada dua dekade pertama abad XX.

Sebelum Direvitalisasi

60

Sebelum direvitalisasi, bangunan ini tergolong rawan roboh, sebelum bangnan ini dikonservasi, atap ini sudah tidak ada dan tidak memiliki fungsi, hanya terdapat sisa-sisa dinding yang belakangnya kosong. Setelah dikonservasi, bangunan ini bersifat sama seperti bangunan yang lama dari segi fasad, hanya saja menggunakan teknologi bangunan yang lebih modern. Dikarenakan bangunan ini memiliki klasifikasi pemugaran B.

Pemugaran golongan B bersifat:

  • Mempnyai nilai keaslian tetapi tidak bersejarah
  • Dilarang dibongkar secara sengaja
  • Harus seperti semula seperti aslinya walapun rubuh
  • Pemeliharaan dan perawatan bangunan tidak boleh mengbah pola tapak depan, atap, dan warna, dan mempertahankan detail.
  • Tata ruang dalam dapat diubah sesuai pengguna, tetapi tidak mengubah struktur utama bangunan.

Setelah Direvitalisasi

 611. Bentuk

Bentuk bangunan merupakan bergayakan bangunan kolonial Belanda dan bersifat simetris. Bangunan memiliki 2 lantai. pada setiap lantainya, setiap jendela memiliki irama yang berbeda. Atapnya menggunakan atap limas dengan bahan atap tanah liat. Bentuk bangunan pada tahun 1920 dengan 2016 tidak ada yang diubah, mengikuti bentuk bangunan lama atau seperti semula.

2. Elemen fasad

  • Jendela

Elemen jendela yang digunakan pada bangunan berupa jendela bouvenlicht. Bouvenlicht tidak tergantung dari keadaan cuaca, berkaitan fungsinya dengan kesehatan, akan tetapi apabila dikaitkan dengan kenyamanan termal, maka bouvenlicht sangat bergantung pada kondisi cuaca. Bouvenlicht berfungsi untuk mengalirkan udara dari luar ke dalam bangunan, dan sebaliknya, oleh karena itu, ukuran dari bouvenlicht harus disesuaikan dengan kondisi cuaca. Dalam penggunaannya, dapat diusahakan agar bouvenlicht terhindar dari sinar matahari secara langsung. Rangka jendela setelah direvitalisasi menggunakan rangka aluminium dengan mengikuti bentuk jendela lama seperti aslinya.

  • Pintu

Bentuk pintu juga sama dengan jendela, berupa melengkung agar terjadinya           pertukaran udara yang seirama dengan elemen jendela yang lainnya. Setelah direvitalisasi, pintu menggunakan rangka aluminium.

  • Warna

Warna bangunan menunjukkan warna putih yang memang warna primer pada         bangunan kolonial. Dan juga dikarenakan fungsi bangunan ini memang untuk asuransi dan   milik BUMN, warna putih menandakan warna formal pada bangunan.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan gedung INKOPAD sempat memiliki kerusakan dan rawan roboh, setelah direvitalisasi banyak bagian-bagian bangunan sama dengan bentuk bangunan lamanya, dikarenakan sifat pemugaran revitalisasi bangunan ini tergolong B, atau berarti harus bersifat asli dengan bangunan lamanya walaupun sudah hancur dan dapat diinovasikan dengan penggunaan material yang lebih modern.

BAB 3

PENUTUP

 

3.1                      Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dijabarkan sebelumnya terdapat beberapa bangunan yang telah dikonservasi sesuai dengan aturan yang ada dan ada juga bangunan yang belum dikonservasi. Kebanyakan bangunan yang telah dikonservasi telah mengalami perubahan yang cukup baik. Perubahan yang ada masih mempertahankan bentuk atau nilai keaslian bangunan. Pada segi fungsi bangunan, bangunan yang telah dikonservasi ada yang telah mengalami perubahan fungsi tetapi masih menjaga dan memlihara struktur, bentuk atap serta warna bangunan.

3.2                      Saran

Bangunan yang sudah dikonservasi dengan baik harus lebih dijaga perawatan bangunannya untuk menghindari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh usia bangunan yang sudah tua ataupun hal lainnya, sedangkan untuk bangunan-bangunan yang belum dikoonservasi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah harus menggalakan dan menjalankan program konservasi bangunan tua yang ada saat ini karena bangunan tua yang masih ada ini telah menjadi saksi bisu sejarah perkembangan kota sejak dulu hingga sekarang dan menjadi cerminan kota itu sendiri.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

     [1] Guidelines Kota Tua DKI Jakarta Dinas Kebudayaan Dan Permuseuman Tahun 2007

 

 

 

 

 

Kritik Arsitektur Jl. Margonda Raya Depok (Batas Juanda – Tugu Jam)

ABSTRAKSI

 

Rika Arba Febriyani, 26312369

Jalur Pedestrian Margonda Raya Depok

Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan

Universitas Gunadarma

 

            Jalan Margonda Raya Depok berada di Selatan Jakarta yaitu antara Jakarta dan Bogor. Banyak masyarakat yang melalui jalur ini karena lokasinya yang sangat strategis dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun menggunakan kendaraan umum. Dan terdapat pula berbagai macam toko di sepanjang jalan Margonda yang dapat dinikmati semua pengguna jalan Margonda dan menjadi peluang bisnis yang bagus.

            Dengan banyaknya pengguna jalan dari semuanya kalangan dan terdapatnya banyak transportasi umum yang mudah ditemukan maka diperlukan pula jalur pedestrian agar mempermudahkan pejalan kaki untuk melalui Jalan Margonda dan agar tertib dan teratur antara pejalan kaki dan kendaraan dan mencegah terjadinya kecelakaan karena pejalan kaki tidak berjalan di jalur kendaraan.

            Dari penulisan ini dapat mengetahui masalah dari pedestrian yang ada di Margonda Raya dan mengetahui apa saja yang membuat jalur pedestrian yang baik dan memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki melewatinya.

Kata Kunci : Kota Depok, Jalan Margonda, Jalur Pedestrian, Kenyamanan

Pendahuluan

Kota Depok berbatasan langsung dengan Kota Jakarta dan dapat menghubungkan Jalan antara Jakarta dan Bogor. Kota Depok merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Negara yang diarahkan untuk kota pemukiman, kota pendidikan, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, kota pariwisata, dan sebagai kota resapan air.

Kota Depok saat ini maju sangat pesat, sejak ditetapkannya Kota Administratif Depok menjadi Kotamadya Depok. Begitu banyak perubahan yang sudah terjadi di Kota Depok, pembangunan ada dimana-mana dan pesatnya pertumbuhan penduduk juga meningkatnya perekonomian warganya.

Dengan banyaknya bangunan – bangunan di sepanjang jalan Margonda Raya dan lokasinya yang sangat strategis maka banyak pula manyarakat yang melalui jalur ini dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Lokasi yang berdekatan dengan stasiun dan terminal ini dapat memudahkan masyarakat umum untuk menggunakan transportasi umum yang tersedia.

Dengan tersedianya transportasi umum yang memudahkan untuk berpergian semakin banyak pula masyarakat yang memanfaatkannya. Dengan banyaknya masyarakat yang menggunakan transportasi umum diperlukanlah jalur pedestrian sebagai tempat pejalan kaki untuk menunggu angkutan umum atau sekedar berjalan ketempat tujuannya.

Jalur pedestrian yang ada di Jalan Margonda Depok masih kurang nyaman, oleh karena itu pejalan kaki masih menggunakan badan jalan untuk dilewati dan itu dapat membahayakan pejalan karena itu merupakan jalur kendaraan berlalu lalang.

Maka dari itu diperlukannya jalur pedestrian yang nyaman untuk para pejalan kaki yang ada di sepanjang Jalan Margonda Depok yang sesuai dan nyaman untuk dilewati sehingga tidak membahayakan penggunanya.

Kajian Teori

A. Jalur Pedestrian

Pedestrian berasal dari kata pedos (bahasa Yunani) yang berarti kaki sehingga pedestrian dapat diartikan sebagai pejalan kaki (KBBI) atau orang yang berjalan kaki.

Pengertian Jalur Pedestrian adalah jalur yang disediakan untuk pejalan kaki guna memberikan  pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. Pejalan kaki merupakan salah satu pengguna jalan yang memiliki hak dalam penggunaan jalan. Untuk itu, pada jaringan jalan perlu disediakan trotoar bagi pejalan kaki. Jalur pejalan kaki, yaitu lintasan yang diperuntukkan untuk  berjalan kaki, dapat berupa trotoar (DPU, 1999).

Jalur pedestrian dalam konteks perkotaan biasanya dimaksudkan sebagai ruang khusus untuk pejalan kaki yang berfungsi sebagai sarana pencapaian yang dapat melindungi pejalan kaki dari bahaya yang datang dari kendaraan bermotor. Di Indonesia lebih dikenal sebagai trotoar, yang berarti jalur jalan kecil selebar 1,5 sampai 2 meter atau lebih memanjang sepanjang jalan umum.

Berikut merupakan beberapa tinjauan dan pengertian dasar mengenai pedestrian, yaitu :

  • Menurut John Fruin ( 1979 ) Berjalan kaki merupakan alat untuk pergerakan internal kota, satu – satunya alat untuk memenuhi kebutuhan interaksi tatap muka yang ada didalam aktivitas komersial dan kultural di lingkungan kehidupan kota. Berjalan kaki merupakan alat penghubung antara moda – moda angkutan yang lain.
  • Menurut Amos Rapoport ( 1977 ) Dilihat dari kecepatannya moda jalan kaki memiliki kelebihan yakni kecepatan rendah sehingga menguntungkan karena dapat mengamati lingkungan sekitar dan mengamati objek secara detail serta mudah menyadari lingkungan sekitarnya
  • Menurut Giovany Gideon ( 1977 ) Berjalan kaki merupakan sarana transportasi yang menghubungkan an-tara fungsi kawasan satu dengan yang lain terutama kawasan perdagangan, kawasan budaya, dan kawasan permukiman, dengan berjalan kaki menjadikan suatu kota menjadi lebih manusiawi.

Dengan demikian jalur pedestrian merupakan sebuah sarana untuk melakukan kegiatan, terutama untuk melakukan aktivitas di kawasan perdagangan dimana pejalan kaki memerlukan ruang yang cukup untuk dapat melihat-lihat, sebelum menentukan untuk memasuki salah satu pertokoan di kawasan perdagangan tersebut. Namun disadari pula bahwa moda ini memiliki keterbatasan juga, karena kurang dapat untuk melakukan perjalanan jarak jauh, peka terhadap gangguan alam, serta hambatan yang diakibatkan oleh lalu lintas kendaraan.

Jalur pedestrian ini juga merupakan elemen penting dalam perancangan kota, karena tidak lagi berorientasi pada keindahan semata, akan tetapi juga pada masalah kenyamanan dengan didukung oleh kegiatan pedagang eceran yang dapat memperkuat kehidupan ruang kota yang ada. Sistem jalur pedestrian yang baik akan mengurangi keterikatan terhadap kendaraan di kawasan pusat kota, meningkatkan penggunaan pejalan kaki, mempertinggi kualitas lingkungan melalui sistem perancangan yang manusiawi, menciptakan kegiatan pedagang kaki lima yang lebih banyak dan akhirnya akan membantu kualitas udara di kawasan tersebut.

Jalur pedestrian selalu memiliki fasilitas-fasilitas didalamnya. Fasilitas jalur pedestrian dapat dibedakan berdasarkan pada letak dan jenis kegiatan yang dilayani, yaitu fasilitas jalur pedestrian yang terlindung dan fasilitas jalur pedestrian yang terbuka.

Fasilitas Jalur Pedestrian yang terlindung, dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Fasilitas jalur pedestrian yang terlindung di dalam bangunan, misalnya :
  • Fasilitas jalur pedestrian arah vertikal, yaitu fasilitas jalur pedestrian yang menghubungkan lantai bawah dan lantai diatasnya dalam bangunan atau gedung bertingkat, seperti tangga, ramps, dan sebagainya
  • Fasilitas jalur pedestrian arah horizontal, seperti koridor, hall, dan sebagainya.

  1. Fasilitas Jalur Pedestrian yang terlindung di luar bangunan, misalnya:
  • Arcade, yaitu merupakan selasar yang terbentuk oleh sederetan kolom-kolom yang menyangga atap yang berbentuk lengkungan-lengkungan busur dapat merupakan bagian luar dari bangunan atau berdiri sendiri.
  • Gallery, yaitu lorong yang lebar, umumnya terdapat pada lantai teratas.
  • Covered Walk atau selasar, yaitu merupakan fasilitas pedestrian yang pada umumnya terdapat di rumah sakit atau asrama yang menghubungkan bagian bangunan yang satu dengan bangunan yang lainnya.
  • Shopping mall, merupakan fasilitas pedestrian yang sangat luas yang terletak di dalam bangunan dimana orang berlalu-lalang sambil berbelanja langsung di tempat itu. Fasilitas jalur pedestrian yang tidak terlindung / terbuka, yang terdiri dari :
  1. Trotoir / sidewalk, yaitu fasilitas jalur pedestrian dengan lantai perkerasan yang terletak di kanan-kiri fasilitas jalan kendaraan bermotor.
  2. Foot path / jalan setapak, yaitu fasilitas jalur pedestrian seperti gang-gang di lingkungan permukiman kampung.
  3. Plaza, yaitu tempat terbuka dengan lantai perkerasan, berfungsi sebagai pengikat massa bangunan, dapat pula sebagai pengikat-pengikat kegiatan.
  4. Pedestrian mall, yaitu jalur pedestrian yang cukup luas, disamping digunakan untuk sirkulasi pejalan kaki juga dapat dimanfaatkan untuk kontak komunikasi atau interaksi sosial.
  5. Zebra cross, yaitu fasilitas jalur pedestrian sebagai fasilitas untuk menyeberang jalan kendaraan bermotor. Permasalahan yang utama dalam perancangan kota adalah menjaga keseimbangan antara penggunaan jalur pedestrian dan fasilitas kendaraan bermotor.

Sebagai contoh : The Uptown Pedestrian yang didesain oleh City of Charlotte, North Carolina, membagi permasalahan area pedestrian dalam 3 kelompok : function and needs, psychological comfort, physical comfort. (Charlotte, 1978 ). Hal ini juga diutarakan oleh Hamid Shirvani ( 1985 ) , menurutnya dalam merencanakan sebuah jalur pedestrian menurut perlu mempertimbangkan adanya : – keseimbangan interaksi antara pejalan kaki dan kendaraan – faktor keamanan, ruang yang cukup bagi pejalan kaki – fasilitas yang menawarkan kesenangan sepanjang area pedestrian – dan tersedianya fasilitas publik yang menyatu dan menjadi elemen penunjang.

B. Karakteristik Pejalan Kaki

  • Kedudukan Aktivitas Jalan Kaki dalam Moda Transportasi

Menurut Fruin (Rochadi dkk, 1991: III-2) berjalan merupakan alat untuk pergerakan internal kota, satu satunya alat untuk memenuhi kebutuhan interaksi tatap muka yang ada di dalam aktivitas komersial dan budaya di lingkungan kehidupan kota.

  • Karakteristik Pejalan Kaki 

Perjalanan seseorang pada hakekatnya meliputi kegiatan berjalan kaki kecuali bayi dari mereka yang tidak dapat beralan secara fisik, adalah pejalan kaki. Oleh karena itu dalam merencanakan jalur pejalan yang efektif, harus diperhatikan karakteristik arus pergerakan pejalan kaki serta informasi tentang calon pemakai jalur tersebut. Untuk karakteristik pejalan, informasi yang dibutuhkan adalah karakteristik umum pejalan yang meliputi karakter fisik dan psikis manusia. serta karakter khusus yang menunjukkan sifat sifat khusus pejalan pada tiap aktivitas perkotaan, yang kemudian setiap karakter dari pejalan ini akan dikaitkan dengan kebutuhan ruangnya.

Menurut Fruin, tujuan utama pengembangan fasilitas jalur pejalan kaki adalah keamanan dan keselamatan, dan perbaikan gambaran fisik sistem untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, kesenangan, kesinambungan, kelengkapan, dan daya tarik (Fruin, 1979:190).

Faktor utama karakteristik fisik pejalan adalah dimensi tubuh manusia dan daya gerak. Kedua faktor ini mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap penggunaan ruang pribadi (personal space) dan juga penting untuk memahami kebutuhan-¬kebutuhan pejalan.

Pandangan perencana terhadap tubuh manusia kira kira seperti elips dengan tebal tubuh sebagai sisi pendeknya dan lebar bahu sebagai sisi yang panjang. Sejumlah studi tentang faktor manusia. menunjukkan bahwa dimensi tubuh yang lengkap berpakaian dari persentil ke 95 (95% mempunyai ukuran lebih kecil dari ini) adalah 33 cm untuk tebal tubuh dan 58 cm untuk lebar bahu. Dengan demikian, daerah perencanaan tubuh manusia laki laki rata rata adalah 0,14 m . Elips tubuh (46 x 61 cm) sama dengan daerah berdiri 0,21 m2 per orang, menu¬rut studi yang dibuat oleh New York City Transit Authority (NYTCA) (Fruin, 1979:191).

Fasilitas Untuk Pejalan Kaki Pada Ruas dan Persimpangan

Perjalanan pejalan kaki dilakukan dipinggir jalan. Permasalahan utama ialah karena adanya konflik antara pejalan kaki dan kendaraan, sehubungan permasalahan tersebut perlu kiranya jangan beranggapan, bahwa para pejalan kaki itu diperlakukan sebagai penduduk kelas dua, dibandingkan dengan para pemilik kendaraan. Oleh sebab itu prioritas pertama adalah, melihat apakah tersedia fasilitas untuk para pejalan kaki yang mencukupi, kedua bahwa fasilitas fasilitas tersebut mendapat perawatan sewajarnya.

C. Kewajiban Pejalan Kaki

Pejalan kaki harus:

  • berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
  • menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong;
  • menyeberang di tempat yang telah ditentukan;

Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas. Pejalan kaki yang merupakan penyandang cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain.

  1. Fasilitas Pejalan Kaki Berdasarkan Undang-Undang

Sesuai Undang-Undang No: 38 Tahun 2004 tentang Jalan tidak diatur secara jelas perihal fasilitas untuk pejalan kaki. Dalam Peraturan Pemerintah No:34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 22, diuraikan secara umum tentang perlunya jalan dilengkapi dengan perlengkapan jalan dan pada Paragraf 1 tentang Ruang Manfaat Jalan ( Rumaja) pasal 34 butir 3(tiga) dan 4 (empat) disinggung tentang trotoar.

Dalam Undang-Undang No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan dengan tegas pada paragrap 2 (dua) tentang Penggunaan dan Perlengkapan Jalan pada pasal 25 dan 26 yang tertulis sebagai berikut:

Pasal 25,: Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum WAJIB dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:

  1. Rambu lalu lintas;
  2. Marka jalan;
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
  4. Alat penerangan jalan;
  5. Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
  6. Alat pengawasan dan pengamanan jalan;
  7. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, Dan Penyandang Cacat; dan
  1. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan diluar badan jalan.

  Dalam Pasal 26; Penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh:

  1. Pemerintah untuk Jalan Nasional;
  2. Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi;
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan Desa; atau
  4. Badan Usaha jalan Tol untuk jalan Tol.

Dengan berlakunya UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap Penyelenggara jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota WAJIB melaksanakan amanah menyediakan fasilitas untuk Pejalan kaki yang sesuai dengan Norma,Standar,Pedoman, Kriteria ( NSPK) yang berlaku.

Dalam mendesain dan melaksanakan konstruksi jalan termasuk fasilitas Pejalan kaki harus memenuhi kriteria kuat, aman, nyaman, indah dan awet sehingga berfungsi maksimal.

Fasilitas Pejalan kaki, baik bahu jalan, trotoar maupun jembatan penyeberangan, walau sudah dibuat cukup baik namun banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya terutama di kota-kota di Indonesia. Banyak yang sudah berubah fungsi, bisa dilihat dimana-mana seperti tempat berjualan Pedagang kali lima (PKL), tempat parkir mobil, tempat parkir motor dan kadang-kadang menjadi jalur motor dan juga tempat nongkrong diatas motor.

Dengan kondisi seperti tersebut diatas maupun karena konstruksi nya tidak layak seperti berlobang, rusak sehingga Pejalan kaki harus mengalah dan terpaksa berjalan diatas perkerasan atau badan jalan yang tentunya sangat berbahaya atau rentan terhadap kemungkinan kecelakaan.

D. Kategori Perjalanan Pedestrian

Menurut Iswanto (2006), kebanyakan pejalan pejalan kaki relatif dekat jarak yang ditempuhnya. Terdapat 3 tipe perjalananpedestrian, yaitu:

  1. Perjalanan dari dan ke terminal:jalur pedesrian dirancang dari suatu tempat ke lokasi terminal transportasi dan sebaliknya seperti halte shelter dan tempat parkir.
  2. Perjalanan fungsional: jalur pedestrian dirancang untuk tujuan tertentu seperti menuju tempat kerja tempat belajar beberbelanja kerumah makan dan sebagainya.
  3. Perjalanan dengan tujuan rekreasi: jalur pedestrian dirancang dalam kaitannya digunakan pada waktu luang pemakainya, seperti ke gedung bioskop, ke galeri, ke konser musik ke gelanggang olah raga dan sebagainya.

 E. Elemen – elemen pada Jalur Pedestrian

Pada jalur pedestrian yang keberadaannya sangat diperlukan oleh para pejalan kaki, umumnya terdapat elemen- elemen atau disebut juga dengan perabot jalan (street furniture) didalamnya. Hal ini difungsikan untuk melindungi pejalan kaki yang melakukan aktivitas pada pedestriandengan menciptakan rasa aman dan nyaman terhadapnya.

Menurut Rubenstein (1992), elemen– elemen yang harus terdapat pada jalur pedestrian antara lain :

  1. Paving, adalah trotoar atau hamparan yang rata. Dalam meletakkan paving, sangat perlu untuk memperhatikan pola, warna, tekstur dan daya serap air. Material paving meliputi: beton, batu bata, aspal, dan sebagainya.

panache_cbp

Gambar2.1 Paving sebagai elemen jalur pedestrian

  1. Lampu, adalah suatu benda yang digunakan sebagai penerangan di waktu malam hari. Ada beberapa tipe lampu yang merupakan elemen penting pada pedestrian (Chearra, 1978), yaitu:
  1. Lampu tingkat rendah, yaitu lampu yang memiliki ketinggian dibawah mata manusia.
  2. Lampu mall, yaitu lampu yang memiliki ketinggian antara 1 – 1,5 meter.
  3. Lampu khusus, yaitu lampu yang mempunyai ketinggian rata-rata 2-3 meter.
  4. Lampu parkir dan lampu jalan raya, yaitu lampu yang mempunyai ketinggian antara 3- 5 meter.
  5. Lampu tiang tinggi, yaitu lampu yang mempunyai ketinggian antara 6-10 meter.

dewanstudio-comGambar2.2 Lampu Jalan sebagai elemen jalur pedestrian

  1. Sign atau tanda, merupakan rambu-rambu yang berfungsi untuk memberikan suatu tanda, baik itu informasi maupun larangan. Signharuslah gampang dilihat dengan jarak mata manusia memandangdan gambar harus kontras serta tidak menimbulkan efek silau.

rambu

Gambar2.3 sign/tanda sebagai elemen jalur pedestrian

  1. Sculpture, merupakan suatu benda yang memiliki fungsi untuk memberikan suatu identitas ataupun untuk menarik perhatian mata pengguna jalan.

Immigrant-Gate

Gambar2.4 sculpture sebagai elemen jalur pedestrian

  1. Pagar pembatas, mempunyai fungsi sebagai pembatas antara jalur pedestrian dengan jalur kendaraan.

12910127791958959025_300x225Gambar2.5 pagar pembatassebagai elemen jalur pedestrian

  1. Bangku, mempunyai fungsi sebagai tempat untuk beristirahat bagi para pengguna jalan.

jalur-pedestrian-Jalan-RE-Martadinata-dulu-Jl-Riau-730x355Gambar2.6 bangku sebagai elemen jalur pedestrian

  1. Tanaman peneduh, mempunyai fungsi sebagai pelindung dan penyejuk area pedestrian. Ciri- ciri tanaman peneduh yang baik adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki ketahanan yang baik terhadap pengaruh udara maupun cuaca.
  2. Daunnya bermassa banyak dan lebat.
  3. Jenis dan bentuk pohon berupa akasia, tanaman tanjung dan pohon- pohon yang memiliki fungsi penyejuk lainnya.
  4. Telepon umum, mempunyai fungsi sebagai sarana untuk pengguna jalan agar bisa berkomunikasi jarak jauh terhadap lawan bicaranya.

kuno-0052Gambar2.7 Tanaman Peneduh sebagai elemen jalur pedestrian

  1. Telepon umum sebagai elemen yang harus terdapat pada jalur pedestrian

imagesGambar2.8 Telepon Umum sebagai elemen jalur pedestrian

  1. Kios, shelter, dan kanopi, keberadaannya dapat untuk menghidupkan suasana pada jalur pedestriansehingga tidak biasa dan menimbulkan aura yang tidak biasanya. Berfungsi sebagai tempat menunggu angkutan dan sebagainya.

University-of-BC-Bus-Shelters-537x387Gambar2.9 Shelter sebagai elemen jalur pedestrian

  1. Tempat sampah. Jam berfungsi sebagai petunjuk waktu. Sedangkan tempat sampah berfungsi sebagai sarana untuk pejalan kaki yang membuang sampah, agar pedestrian tetap nyaman dan bersih.

clip_image009_thumb2Gambar2.10 Tempat Sampah sebagai elemen jalur pedestrian

 

Isi Dan Pembahasan

A. Lokasi

Lokasinya berada di JL. Margonda Raya ( Dari Juanda – Tugu Jam )

margoGambar 3.1 Jl. Margonda Raya Depok

Jalan Margonda Raya berada di lokasi yang sangat strategis dan menjadi jalan utama di Depok. Di sepangnjang jalan Margonda terdapat banyak toko-toko, terminal, stasiun, maupun universitas. Banyak pengguna jalan yang melewati jalur Margonda ini tetapi fasilitas jalannya pun masih kurang memadai seperti jalan yang masih gersang, trotoar yang dijadikan lahan parkir, jalur pedestrian yang masih kurang memadai untuk para pejalan kaki.

– Permasalahan

  • Masih banyaknya pemakaian trotoar untuk memarkir kendaraandengan bebas yang dapat menghalangi jalan para pejalan kaki. Masyarakan memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena tidak sesuainya pemakaian kurangnya GSB pada bangunan toko-toko sehingga kurangnya tempat untuk parkir. Lalu pengunjung memakai trotoar untuk memarkirkan kendaraannya sehingga membuat jalan tidak teratur
  • Masih kurangnya fasilitas jalur pedestrian di sepanjang jalan Margonda sehingga menyulitkan para pejalan kaki. Pejalan kaki kebanyakan melewati pinggir jalan yang bercampur dengan jalur kendaraan dan itu dapat membahayakan para pejalan kaki sehingga masyarakat tidak mendapatkan kenyamanan untuk sekedar berjalan.

Picture1Gambar 3.2 Jalur Pedestrian yang masih kurang memadai

  • Kondisi di pinggir jalan Margonda juga masih terlihat gersang karena kurangnya pohon peneduh di sepanjang jalan Margonda. Jadi para pengguna jalan yang melewatinya tidak merasa nyaman karena tidak ada pelindung dari paparan sinar matahari.

Picture2Gambar 3.3 Kondisi jalur pedestrian yang masih gersang dan kurangnya fasilitas umum

  • Jalan Pedestrian yang sudah ada pun ukurannya masih kurang memadai dan terkadang jalur pejalan kaki dilewati oleh para pengendara motor untuk sekedar melewati kemacetan yang ada.
  • Kurangnya fasilitas umum di sepanjang jalur pedestrian seperti bangku, lampu jalan dan tempat sampah.

 

– Solusi

Jalur-Pedestrian-di-Bandung-622x353Gambar 3.4 Jalur Pedestrian di Bandung

Meredesign Jalur Pedestrian di Jalan Margonda dengan memberikan kenyamanan untuk para pejalan kaki dengan menyediakan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan untuk masyarakat banyak yang memakai jalur ini. Fasilitas umum yang dimaksud seperti bangku untuk masyarakat sekedar beristirahat sesudah berjalan jauh atau sekedar untuk santai sambil menunggu transportasi umum yang ada.

Lalu tempat sampah di beberapa titik agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan yang dapat membuat lingkungan menjadi kotor dan tidah bersih, dengan adanya tempat sampah masyarakat sadar dan langsung membuang sampah ditempatnya karena tempat sampahnya tidak jauh dan terjangkau oleh mereka.

Dengan menambahkan pohon peneduh di sepanjang jalur pedestrian pun dan membuat suasana menjadi sejuk dan tidak gersang lagi. Membuat jalur pedestrianyang meminimalisir lewatnya pengendara sepeda motor di jalur pedestrian ketika jalan Margonda sedang padat dengan meninggikan jalur pedestrian agar tidak menyatu dengan jalur kendaraan.

Kesimpulan dan Saran

  • Kesimpulan

Kesimpulan dari penulisan ini adalah :

  • Jalur Pedestrian di Jalan Margonda ini masih belum sesuai dengan criteria kenyamanan jalur pedestrian karena masih kurangnya kelengkapan fasilitas umum juga jalurnya belum cukup memadai untuk para pejalan kaki.
  • Beralihnya fungsi trotoar untuk pejalan kaki menjadi tempat parkir kendaraan dapat mengganggu ketertiban jalan juga dapat merugikan pejalan kaki karena harus melewati pinggir jalan yang dilalui kendaraan yang dapat membahayakan para pejalan kaki.
  • Saran

Adapun saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut :

  • Memperbaiki jalur pedestrian yang sudah ada menjadi lebih layak dan nyaman untuk para pejalan kaki supaya lebih banyaknya masyarakan yg berjalan dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan beralih memakai kendaraan umum yang ada.
  • Memiliki kesadaraan dari diri sendiri untuk tidak memarkir sembarangan di pinggir jalan agar para pejalan kaki lebih nyaman memakai jalur yang ada dan tidak beralih fungsi menhadi tempat parkir.

 

Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Depok

https://id.wikipedia.org/wiki/Pejalan_kaki

http://pedestrian-indonesia.blogspot.co.id/2011/08/apa-itu-pedestrian.html

http://www.scribd.com/doc/221052694/Pengertian-Jalur-Pejalan-Kaki#scribd

http://pedestrian-indonesia.blogspot.co.id/2011/08/apa-itu-pedestrian.html

http://www.scribd.com/doc/221052694/Pengertian-Jalur-Pejalan-Kaki#scribd

https://balai3.wordpress.com/2011/07/01/fasilitas-pejalan-kaki-berdasarkan-undang-undang/

http://urbanplanology.blogspot.co.id/2011/10/jalur-pedestrian-untuk-kenyamanan.html

Zaki (2005), Studi Karakteristik Pejalan Kaki Dalam Penyediaan Fasilitas Pejalan Kaki Di Pusat Kota Malang, Skripsi Universitas Brawijaya Tahun 2005.

http://perencanaankota.blogspot.co.id/2015/08/karakteristik-pejalan-kaki.html

 

 

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

1. DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:

  1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
  2. Sumber daya manusia.
  3. Keanekaragaman hayati.
  4. Kualitas udara.
  5. Warisan alam dan warisan udara.
  6. Kenyamanan lingkungan hidup.
  7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.

Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:

  1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
  2. Kesempatan kerja dan usaha
  3. Taraf hidup masyarakat
  4. Kesehatan masyarakat

Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan kehutanan

  1. Menjadi tidak subur atau tandus.
  2. Berkurang jumlahnya.
  3. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
  4. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
  5. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
  6. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.

2. Terhadap air

  1. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
  2. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
  3. Berbau busuk atau menyengat.
  4. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
  5. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
  6. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.

3. Terhadap udara

  1. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
  2. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
  3. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
  4. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
  5. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.

4. Terhadap Karyawan

  1. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
  2. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
  3. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.

Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:

Terhadap tanah

  1. Melakukan rehabilitasi.
  2. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.

Terhadap air

  1. Memasang filter/saringan air.
  2. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
  3. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.

Terhadap udara

  1. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
  2. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.

Terhadap karyawan

  1. Menggunakan peralatan pengaman.
  2. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
  3. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
  4. Terhadap masyarakat sekitar
  5. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
  6. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.

2. TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI AMDAL

Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:

  1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
  2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
  3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
  4. Merumuskan RKL dan RPL.

Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:

  1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
  5. Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.

Wilayah Studi

Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan dilapangan. Batas wilayah studi AMDAL digambar pada peta dengan skala yang memadai.

Pelingkupan Wilayah Studi

Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi AMDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, sebagai berikut:

  1. Batas Proyek

Yakni ruang dimana suatu rencana usaha melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.

  1. Batas Ekologis

Yakni ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha menurut media transportasi limbah, termasuk ruang disekitar rencana usaha yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha.

  1. Batas Sosial

Yakni ruang disekitar rencana usaha yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha.

  1. Batas Administratif

ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL

Yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data.

Berikut ini 4 hal yang tercakup dalam studi AMDAL.

  1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan
  2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan
  3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
  4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
  5. Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau sedang direncanakan.

Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.

Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:

  • Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
  • Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
  • Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
  • Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
  • Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
  • Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  • Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;

CONTOH KASUS AMDAL KAWASAN LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL DI SEMARANG. KOMPAS, 2 AGUSTUS 2002

BAB I

Pendahuluan

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.

Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.

Bab II

Analisa Kasus

Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.

Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:

  1. Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
  2. Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
  3. Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
  4. Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.

Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:

  1. Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
  2. Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
  3. Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:

Pasal 16

  1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
  2. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
  3. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17 :

  1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
  2. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
  3. Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang

Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:

  1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
  2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan.

Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.

Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :

  1. Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
  2. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
  3. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana

Sanksi Administrasi

Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu instrumen hukum yang berperan bila kita bicara tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum administrasi. Instrumen hukum administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena penyelesaiannya adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat tinggi dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam pasal 25

Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan pengalengan ikan yang terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah upaya tercepat karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus pengerusakan lingkungan upaya ini terasa lebih relevan mengingat pencemaran lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat agar kerugian yang ditimbulkan tidak terus bertambah.

Sanksi Perdata

Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.

Syarat-syarat dalam pasal 1365 antara lain:

Kesalahan

Syarat kesalahan artinya pembuat harus mempertanggungjawabkan karena telah melakuakan perbuatan melanggar hukum. Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Karena terjadinya perbuatan melanggar hukum maka terjadi kesalahan dan pembuat harus mempertanggungjawabkan. Jadi misalnya kelompok masyarakat sekitar Pengambengan yang diwakili oleh LSM melakukan gugatan tentang perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran limbah, penggugat harus membuktikan adanya kesalahan dari pelanggar.

Kerugian (Schade)

Syarat lain dalam 1365 BW adalah adanya kerugian (Schade). Dlam syarat ini harus dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran. Pada putusan MA tanggal 2 Juni 1971 Nomor 177 K/Sip/1971 disebutkan: “Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh pengadilan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”

Mengenai Ganti Rugi juga diatur dalam pasal Pasal 34 UUPLH: ”Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Pengertian tanggungjawab mutlak adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ini merupkan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.

  • Asas strict liability ini dituangkan dalam pasal 35:

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

  • Hubungan Kausal

Harus ada kaitan antara perbuatan yang melanggar hukum dengan terjadinya kerugian dengan kata lain, pembuangan limbah tersebut harus terbukti mengakibatkan adanya kerugian pengusaha berupa kematian tambak udang.

  • Relativitas

Tuntutan supaya suatu ketentuan larangan berdasarkan unang-undang atau suatu syarat dalam iizin dipenuhi, hanya dapat diajukan oleh seorang yang bersangkutan atau terancam suatu kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang atau ketentuan perizinan. Mengenai siapa yang berhak melakukan gugatan. Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup seperti LSM berhak untuk melakukan gugatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 UUPLH:

Sanksi Pidana

Dalam pemberian sanksi pidana UUPLH 1997 menetapkan sanksi maksimum, hal terebut tercantum dalam Pasal 41:

Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam penerapan instrumen hukum pidana pada dasarnya bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), namun dalam penegakkan hukum lingkungan tidak selamanya bersifat (ultimum remidium) karena tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia sudah pada tingkat memprihatinkan.

Untuk adanya perbuatan pidana di bidang Lingkungan Hidup, menurut pasal 41 sampai Pasal 47 UUPLH ditentukan agar memenuhi syarat-syarat :

  1. adanya perbuatan yang memasukkan mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup atau perbuatan yang menimulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayati Lingkungan Hidup
  2. adanya penurunan kemampuan lingkungan sampai tingkat tertentu dalam menunjang pembangunan berkelanjutan atau Lingkungan Hidup kurang/ tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya
  3. adanya unsur kesalahan dari perilaku baik karena kesengaajaan atau kelalaian;
  4. adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan pelaku dengan penurunan kualitas Lingkungan Hidup sampai pada tingkat kurang / tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
  5. kesalahan pelaku bersangkutan dimaksudkan sebagai tidak pidana

Dalam kasus Pencemaran di kawasan industri, pencemaran dilakukan bukan oleh individu saja tetapi oleh beberapa orang atau perusahaan, mengenai pencemaran yang dilakukan secara kolektif merujuk pada Pasal 46 UUPLH

Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib sesuai pasal 47 UUPLH

BAB III
Penutup

Kesimpulan

Dapat ditarik kesimpulan  dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:

  1. Aspek Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang  diatur dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum.
  2. Upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.

Saran

  1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi
  2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.
  3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.

SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan

https://www.facebook.com/KomunitasIdeUsaha/posts/154562704667981

http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/115/595/amdal–analisis-mengenai-dampak-lingkungan-

http://setiawanrico.wordpress.com/2014/10/05/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2002/

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini.

Jadi, Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.

JAMINAN TENAGA KERJA

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggarannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Filosofi Jamsostek :

  • JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
  • Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang rendah.

Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan  perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.

Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang kewajibannya adalah membayar iuran.

Program ini memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.

Dasar Hukum :

Program JAMSOSTEK kepesertaannya diatus secara wajib melalui Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, Keputusan Presdien No. 22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1993.

Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  4. Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
  5. Memberikan pertolongan pada kecelakaan
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
  7. Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
  8. Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  9. Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban

Jenis Perlindungan Kerja

Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut :  Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78

  1. Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.
  2. Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja.
  3. Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.

Ketiga jenis perlindungan di atas akan di uraikan sebagai berikut :

  1. Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.

Karena sifatnya yang hendak mengadakan ”pembatasan” ketentuan-ketentuan perlindungan sosial dalam UU No. 13 Tahun 2003, Bab X Pasal 68 dan seterusnya bersifat ”memaksa”, bukan mengatur. Akibat adanya sifat memaksa dalam ketentuan perlindunga sosial UU No. 13 Tahun 2003 ini, pembentuk undang-undang memandang perlu untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan sosial ini merupakan ”hukum umum” (Publiek-rechtelijk) dengan sanksi pidana. Hal ini disebabkan beberapa alasan berikut : Ibid, hal 80

  • Aturan-aturan yang termuat di dalamnya bukan bermaksud melindungi kepentingan seorang saja, melainkan bersifat aturan bermasyarakat.
  • Pekerja/buruhIndonesia umumnya belum mempunyai pengertian atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri.

Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan ”dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.

  1. Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.

Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi kepada pengusaha dan pemerintah.

  • Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja/buruh dapat memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
  • Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial.
  • Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas. Ibid, hal 84 Dasar pembicaraan masalah keselamatan kerja ini sampai sekarang adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Namun, sebagian besar peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum ada sehingga beberapa peraturan warisan Hindia Belanda masih dijadikan pedoman dalam pelaksanaan keselamatan kerja di perusahaan. Peraturan warisan Hindia Belanda itu dalah sebagai berikut : Ibid, hal 84
  • Veiligheidsreglement, S 1910 No. 406 yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan S. 1931 No. 168 yang kemudian setelah Indonesia merdeka diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1974. Peraturan ini menatur tentang keselamatan dan keamanan di dalam pabrik atau tempat bekerja.
  • Stoom Ordonantie, S 1931 No. 225, lebih dikenal dengan peraturan Uap 1930.
  • Loodwit Ordonantie, 1931 No. 509 yaitu peraturan tentang pencegahan pemakaian timah putih kering.

  1. Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial

Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Indonesia, Undang-undang Jaminan Sosial Tenaga kerja, No. 3 Tahun 1992 Pasal 10

Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua ), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.

Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang – Undang Nomor. 3 Tahun 1992 adalah :

Lalu Husni, Pengantar hukum ketenaga kerjaan indonesia, ( Jakarta : PR Raja Grafindo Persada, 2003 ), hal 122

Merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan. Pada hakikatnya program jaminan soisal tenaga kerja dimaksud untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga yang sebagian yang hilang.

Disamping itu program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek antara lain :  Indonesia, (Undang-undang jaminan soail tenaga kerja, 3 Tahun 1992.)

  • Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhanhidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
  • Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko – resiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya.

Jenis Program Jamsostek :

Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 baru mengatur jemis program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.

  1. Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

  1. Jaminan hari Tua

Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.

  1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).

Oleh karena itu, upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja.

Disamping itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan (promotif), pencegahan (oreventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif).

SISTEM PENGUPAHAN

Pengertian “UPAH” dalam UU 13/2003 Pasal 1 angka (30) :

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi ini merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah merupakan masalah yang penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka. Oleh karenannya tidak heran bila dari buruh hingga direktur, tidak ada topik yang lebih menarik dan sensitif daripada masalah gaji. Isu – isu dikriminasi dan kesenjangan sosial bisa muncul karena adanya perbedaan gaji, buruh seringkali unjuk rasa menuntut kenaikan upah/gaji atau menuntut bonus belum keluar. Bahkan sering terjadi karyawan-karyawan dengan potensi baik pindah ke perusahaan lain karena merasa kurang dihargai secara finansial.

Bagi perusahaan permasalahan upah merupakan sesuatu yang penting dikarenakan upah bisa mencapai 80% dari biaya operasional perusahaan. Upah yang terlalu tinggi akan menghasilkan harga produk menjadi terlalu mahal untuk bersaing secara efektif di pasar, namun bila gaji yang dikenakan rendah maka akan membuat pekerja keluar, semangat kerja rendah, dan produktifitas kerja menurun sehingga tingkat produksi menjadi tidak efisien.

Untuk itulah dibentuk suatu sistem upah yang diatur dengan baik sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja dengan tetap menjaga pengeuaran perusahaan.

Penghitungan Upah

Secara mendasar, pemberian upah memiliki tiga tujuan sebagai berikut:

  1. Menarik pekerja-pekerja berbakat agar masuk ke dalam perusahaan tersebut
  2. Mempertahankan karyawan terbaik agar tidak pindah ke perusahaan lain
  3. Memotivasi karyawan tersebut dalam bekerja

Guna mencapai tujuan – tujuan tersebut, sebuah sistem pengupahan dapat dikatakan baik jika sistem pengupahan itu:

  1. Mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja,
  2. Sebanding dengan perusahaan lain dibidang yang sama,
  3. Memiliki sifat adil dalam perusahaan,
  4. Menyadari fakta bahwa kebutuhan setiap orang adalah berbeda.

Ada tiga hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memberikan seberapa banyak upah yang harus diberikan kepada karyawan.

  • Tingkat Kebersaingan, perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya harus melihat bagaimana perusahaan serupa atau sejenis di pasar memberikan gaji kepada karyawannya.
  • Struktur Upah, perusahaan harus menentukan tingkat upah bagi semua posisi di dalam perusahaan. Struktur ini dibangun berdasarkan evaluasi pekerjaan untuk menentukkan seberapa penting peerjaan tersebut di dalam oerusahaan.
  • Performa Karyawan, dasar pemberian upah berdasarkan hasil kerja pegawai adalah masalah pertambahan nilai, jika pegawai dapat meningkatkan kinerjanya sehinggaperusahaan dapat mencapai target yang ditetapkan maka karyawan tersebut layak diberikan upah yang lebih baik.

 

Macam Bentuk Kompensasi Pekerja

Upah merupakan hasil balas jasa yang diterima oleh pekerja berdasarkan lama waktu yang habiskan untuk menyelesaikan pekerjaan atau seberapa banyak hasil produksi yang ia hasilkan. Upah merupakan balas jasa yang diberikan kepada para buruh produksi atau pekerja tidak tetap. Sedangkan Gaji merupakan Kompensasi pekerja yang dihitungn berdasarkan basis tahunan dan bulanan, atau bahkan mingguan, gaji biasanya diterima oleh pegawai, pegawai tetap suatu perusahaan baik swasta maupun negeri.

Macam – macam bentuk upah antara lain :

  1. Upah Berdasarkan Waktu, upah ini dihtung berdasarkan banyaknya waktu/jam yang diberikan pekerja terhadap perusahaan, dapat dihitung berdasar per jam, per minggu, per bulan.
  2. Upah Berdasarkan Hasil, didasarkan atas hasil yang diperoleh pekerja secara kuantitas/jumlah dalam kurun waktu produksi secara individu maupun team.
  3. Bonus, merupakan upah tambahan yang diberikan kepada karyawan disamping gaji tetap yang sudah diterima sebagai penghargaan.
  4. Pembagian Keuntungan.

Penetapan Upah Minimum

Peraturan Meteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 Tangga 29 Mei 1989 Tentang Upah Minimum.

Didalam Permen tersebut terbagi 3 jenis upah minimum yaitu :

  1. Upah minimum Regional
  2. Upah minimum Sektor Regional
  3. Upah minimum Sub Sektor Regional

Melalui Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi, mengubah pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi Upah minimum Propinsi (UMP) atau Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang besarannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dalam kurun waktu 1 tahun sekali.

Upah Minimum Propinsi adalah suatu upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu propinsi

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah suatu upah minimum yang berlaku di suatu kabupaten/kota

Sistem upah ini diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001

Besarnya upah minimum ini ditiap-tiap daerah tidak sama hal ini didasrkan atas faktor-faktor yang mempengaruhi di tiap daerah, faktor tersebut antara lain: Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Indeks Harga Konsumen (IHK), serta kondisi pasar dan tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan per kapita.

Fasilitas dan Tunjangan

Selain menerima gaji seorang pekerja biasanya mendapatkan fasilitas-fasilitan dan tunjangan lain, ini merupakan kompensasi tidak langsung yang diberikan kepada perusahaan kepada pekerja. Macam bentuknya beragam sesuai dengan kebiasaan dan kemampuan perusahaan.

KESEJATERAAN TENAGA KERJA

Dalam istilah umum :

Kata “sejahtera” adalah kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaansehat dan damain.

Dalam istilah ekonomi :

Kata “sejahtera“ berhubungan dengan keuntunganbenda.

Dalam istilah sosial :

Kata “sejahtera“ mengacu pada jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  1. Pengertian Kesejahteraan Pegawai

Terdapat berbagai istilah yang digunakan dalam program kesejahteraan, seperti yang dikemukakan oleh beberapa ahli diantaranya:

  1. Andre. F. Sikulu menyatakan bahwa: Kesejahteraan karyawan adalah balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk selain upah atau gaji langsung.
  2. I.G. Wursanto (1985:165) menyatakan bahwa: Kesejahteraan social atau jaminan social bentuk pemberian penghasil baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk non materi, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk selama masa pengabdiannya ataupun setelah berhenti karena pensiun, lanjut usia dalam usaha memenuhi kebutuhan materi maupun non materi kepada karyawan dengan tujuan untuk memberikan semangat atau dorongan kerja kepada karyawan.
  3. Mutiara Pangabean (2004:96) adalah: “Kesejahteraan pegawai dikenal sebagai benefit mencakup semua jenis penghargaan berupa uang yang tidak dibayarkan secara langsung kepada pegawai”.
  4. Malayu S.P. Hasibuan kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan non materi yang diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktifitasnya meningkat.
  5. Dalam UU 13/2003 memberikan pengertian tentang kesejahteraan pekerja, yaitu suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Bab 1 : Ketentuan Umum

Pasal 1 Point 17

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pasal 1 point 31

Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Bab 2 : Landasan Azas & Tujuan

Pasal 4 Point C & D

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan  dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan

Pasal 100

Ayat 1 :

Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusah wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Ayat 2 :

Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

Ayat 3 :

Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Program Kesejahteraan

Program kesejahteraan merupakan balas jasa materil dan non material. Atau dapat disebut juga kompensasi. Program kesejahteraan karyawan merupakan salah satu cara meningkatkan semangat kerja karyawan.

Pemberian upah sedikit berbeda dari pemberian kesejahteraan berupa gaji. Upah juga sejenis balas jasa yang di berikan perusahaan kepada para pekeja harian (pekerja tidak ttetap) yang besarnya telah disepakati sebelumnya oleh kudua belah pihak. Upah di bayar setelah pekerjaan selesai dan di terima hasilnya dengan baik oleh pekerja. Pemberian upah biasanya setiap selesai pkerjaan atau secara mingguan tergantung pada kesepakatan bersama yang telah di buat sebelumnya.

Program kesejahteraan selain berupa uang, dapat pula di berikan berupa tunjangan. Tunjangan ini dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pembangunan dan sebagainya, yang kesemuanya dapat di menambah penghasilan karyawan. Pembayaran tunjangan ini biasanya di satukan dalam pembayaran gaji setiap bulan yang di terima oleh setiap pegawai.

Bonus ini sering juga di sebut Insentif. Insentif ini juga di anggap sebagai dari kompensasi yang berbentuk uang. Insentif ini pada dasarnya adalah tambahan bayaran yang di berikan kepada pegawai tertentu. Pemberian insentif atau bonus biasanya di dasarkan pada keberhasilan atau prestasi yang d perlihatkan oleh seornag karyawan yang melebihi prestasi rata-rara yang telah di tentukan. Di samping uang balas jasa, perusahaan dapat pula menyediakan fasilitas ini biasanya tidak berdiri sendiri

Tujuan dan Manfaat Program Kesejahteraan

Program kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan, lembaga atau organisasi pada pegawainya hendaknya bermanfaat, sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan perusahaan yang efektif. Program kesejahteraan karyawan sebaiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan tidak melanggar peraturan pemerintah.

Menurut Moekijat (2000:174-175), tujuan pemberian program kesejahteraan pada perusahaan yang mengadakan program kesejahteraan terdiri dari dua yaitu bagi perusahaan dan pegawai.

Bagi Perusahaan

  1. Mengurangi perpindahan dan kemangkiran
  2. Meningkatkan semangat kerja pegawai
  3. Menambah kesetiaan pegawai terhadap organisasi.
  4. Menambah peran serta pegawai dalam masalah-masalah organisasi.
  5. Mengurangi keluhan-keluhan.
  6. Megurangi pengaruh serikat pekeja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam hubungannya dengan kebutuhannya pribadi maupun kebutuhan sosial.
  8. Memperbaiki hubungan masyarakat.
  9. Mempermudah usaha penarikan pegawai dan mempertahankan.
  10. Merupakan alat untuk meningkatkan kesehatan badaniah dan rohaniah pegawai.
  11. Memperbaiki kondisi kerja.
  12. Memelihara sikap pegawai yang menguntungkan terhadap pekerjaan dan lingkungannya.

Bagi Pegawai

  1. memberikan kenikmatan dan fasilitas yang dengan cara lain tidak tersedia atau yang tersedia dalam bentuk yang kurang memadai.
  2. Memberikan bantuan dalam memecahkan suatu masalah-masalah perseorangan.
  3. Menambah kepuasan kerja.
  4. Membantu kepada kemajuan perseorangan.
  5. Memberikan alat-alat untuk dapat menjadi lebih mengenal pegawai-pegawai lain.
  6. Mengurangi perasaan tidak aman.
  7. Memberikan kesempatan tambahan untuk memperoleh status.

Berdasarkan uraian diatas terlihat ada dua pihak yang berkepentingan langsung terhadap program kesejahteraan yaitu pihak perusahaan dan juga pihak pegawai. Bagi perusahaan program kesejahteraan mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang mengarah pada pencapaian tujuan perusahaan, sedangkan bagi pegawai adalah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan mereka.Pemberian kesejahteraan karyawan sangat berarti dan bermanfaat bagi perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan pemberian kesejahteraan bermanfaat untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan, meningkatkan semangat kerja karyawan, disiplin kerja, dan sikap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan dapat meningkatkan produktifitas kerja, efisiensi kerja efektifitas kerja, dan maningkatkan laba. Program kesejahteraan karyawan sangat pemting demi terwujudnya tujuan perusahaan, namun program kesejahteraan karyawan harus disusun berdasarkan peraturan yang ada, berdasarkan asas keadilan dan kelayakan, dan berpedoman pada kemampuan perusahaan.

Jenis Kesejahteraan

Menurut Ishak (2003;202) berdasarkan bentuk kesejahteraan tersebut, secara garis besar kesejahteraan terdiri dari 2 jenis :

Kesejahteraan langsung

Kesejahteraan langsung adalah penghargaan yang berupa gaji, upah yang di bayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap dan Insentif adalah penghargaan yang diberikan untuk memotivasi akaryawan agar produkivitas kerja tinggi, sifatnya tidak tetap dan sewaktu-waktu. Kesejahteraan langsung yang terdiri dari:

Gaji

Definisi Gaji menurut Hasibuan (1999:133) adalah: :Balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Selanjutnya Gitosudarmo (1995:230) menyatakan bahwa untuk merancang imbalan finansial khususnya gaji dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti:

  • Keadilan

Penggajian yang dirancang perlu mempertimbangkan azas keadilan. Konsep keadilan dalam hal ini berkaitan dengan input-income, input atau masukan antara lain meliputi pengalaman/masa kerja, senioritas , jejang pendidikan, keahlian, beban tugas, prestasi dan lain sebagainya., sedangkan income/hasil adalah imbalan yang diperoleh pekerja

  • Kemampuan Organisasi

Organisasi jangan memaksakan diri untuk memberikan gaji di luar kemempuannya, karena hal itu dapat membahayakan organisasi, yang pada gilirannya juga akan merugikan pekerja itu sendiri.

  • Mengaitkan dengan prestasi

Untuk bidang tertentu dalam organisasi dimana prestasinya dapat diukur dengan mengaitkan secara langsung antara gaji dengan prestasi masing-masing pekerja.

SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja

http://hendar7.tripod.com/Jamsostek.htm

https://m.facebook.com/notes/universitas-borobudur-jakarta/undang-undang-jaminan-dan-jenis-perlindungan-tenaga-kerja/546860785327961/

http://wartapekerja.blogspot.nl/2012/11/pengertian-upah.html

http://spfarkestspc.blogspot.com/2012/07/mengupas-uu-no-13-tentang-kesejahteraan.html

http://syukronsmanela.blogspot.com/2014/02/kesejahteraan-pegawai.html

 

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2001

Dalam UU ini yang dimaksud adalah :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005 – 2009, RPJM Nasional II Tahun 2010 – 2014, RPJM Nasional III Tahun 2015 – 2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020-2024.
  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

Rencana Pembangunan Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang tinggi kepada perkembangan ekonomi dan sosial di seluruh negara Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah target ambisius yang direncanakan tercapai pada tahun 2025. Target-target ini mencakup:

  • masyarakat yang tertib, maju, damai dan berkeadilan social
  • populasi yang kompetitif dan inovatif
  • demokrasi yang adil
  • perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah
  • menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait dan bergantung:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN)
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
  • Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

 Rencana yang pertama, RPJPN, adalah rencana yang paling penting secara hirarkis dan mencakup periode 2005 hingga 2025. Untuk meningkatkan efisiensi dan perencanaan, rencana jangka panjang ini dibagi menjadi empat tahap, setiap tahap berlangsung selama lima tahun. 

Keempat tahap itu adalah empat rencana RPJMN yang berjangka menengah dan sejajar dengan masa jabatan pemerintah. Melalui rencana jangka menengah ini, pemerintahan yang berbeda diberi kebebasan untuk menentukan prioritas dalam proses pembangunan ekonomi asalkan masih sejalan dengan rencana jangka panjang atau RPJPN.

Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif.

Untuk melaksanakan dan mencapai satu tujuan dan satu cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut. Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk  mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.

Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.

Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalah mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahap pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :

A. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:

     Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila        yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa         kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis,           dan berorientasi iptek.

   Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia              Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.

B. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut :

  1. Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
  2. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
  3. Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.

Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang  penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.

SUMBER :

http://www.tataruangindonesia.com/fullpost/perencanaan/1353489783/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-tahun-20052025.html

http://www.indonesia-investments.com/id/proyek/rencana-pembangunan-pemerintah/item305

http://pskpm.blogspot.com/2011/04/rpjp-nasional-tahun-2005-2025.html

Ruang Terbuka Hijau ( RTH )

Pengertian

Ruang terbuka (open spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir sama. Secara teoritis yang dimaksud dengan ruang terbuka (open spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan (UUPR no.24/1992)

Suatu wadah yang menampung aktivitas manusia dalam suatu lingkungan yang tidak mempunyai penutup dalam bentuk fisik.

Ruang yang berfungsi antara lain sebagai tempat bermain aktif untuk anak-anak dan dewasa, tempat bersantai pasif untuk orang dewasa, dan sebagai areal konservasi lingkungan hijau/

Ruang yang berdasarkan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yaitu dalam bentuk taman, lapangan atletik dan taman bermain.

Lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan.

Beberapa pengertian tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) diantaranya adalah: Ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau.

Ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan yang berfungsi sebagai kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan Olah Raga, pemakaman, pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan.

Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.

Dan pengertian ruang publik (public spaces) adalah suatu ruang dimana seluruh masyarakat mempunyai akses untuk menggunakannya. Ciri-ciri utama dari public spaces adalah: terbuka mudah dicapai oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan kelompok dan tidak selalu harus ada unsur hijau, bentuknya berupa malls, plazas dan taman bermain.

Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.

Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi) dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman. Public spaces adalah ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sedangkan RTH dan ruang terbuka tidak selalu dapat digunakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Ruang terbuka hijau membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan. Mempertahankan lingkungan perkotaan agar tetap berkualitas merupakan penjabaran dari GBHN 1993 dengan asas trilogi pembangunannya yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dan stabilitas nasional melalui pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Contoh – Contoh Ruang Terbuka Hijau :
1. Taman Kota (Alun-Alun)
IMG_7037
2. Taman Lingkungan
RTH Taman Lingkungan
3. Jalur Hijau Jalan
SANYO DIGITAL CAMERA
4. RTH Privat – Pekarangan

RTH Pekarangan

Klasifikasi Ruang Tebuka Hijau Kota

Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :

  1. Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
  2. Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
  3. Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
  4. Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
  5. Kawasan Hijau Pemakaman.
  6. Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
  7. Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
  8. Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.

Sementara klasifikasi RTH menurut Inmendagri No.14 tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R, kawasan hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif.

Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya.

Fungsi Ruang Terbuka Hijau

_287692709

Kegiatan–kegiatan manusia yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hijau mengakibatkan perubahan pada lingkungan yang akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan. Kesadaran menjaga kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik jika setiap orang mengetahui fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. fungsi dari RTH bagi kota yaitu: untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam kota dengan sasaran untuk memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat.

Berdasarkan fungsinya menurut Rencana Pengembangan Ruang terbuka hijau tahun 1989 yaitu :

1. RTH yang berfungsi sebagai tempat rekreasi dimana penduduk dapat melaksanakan kegiatan berbentuk rekreasi, berupa kegiatan rekreasi aktif seperti lapangan olahraga, dan rekreasi pasif seperti taman.

2. RTH yang berfungsi sebagai tempat berkarya, yaitu tempat penduduk bermata pencaharian dari sektor pemanfaatan tanah secara langsung seperti pertanian pangan, kebun bunga dan usaha tanaman hias.

3. RTH yang berfungsi sebagai ruang pemeliharaan, yaitu ruang yang memungkinkan pengelola kota melakukan pemeliharaan unusur-unsur perkotaan seperti jalur pemeliharaan sepanjang sungai dan selokan sebagai koridor kota.

4. RTH yang berfungsi sebagai ruang pengaman, yaitu untuk melindungi suatu objek vital atau untuk mengamankan manusia dari suatu unsur yang dapat membahayakan seperti jalur hijau disepanjang jaringan listrik tegangan tinggi, jalur sekeliling instalasi militer atau pembangkit tenaga atau wilayah penyangga.

5. RTH yang berfungsi sebagai ruang untuk menunjang pelestarian dan pengamanan lingkungan alam, yaitu sebagai wilayah konservasi atau preservasi alam untuk mengamankan kemungkinan terjadinya erosi dan longsoran pengamanan tepi sungai, pelestarian wilayah resapan air.

6. RTH yang berfungsi sebagai cadangan pengembangan wilayah terbangun kota di masa mendatang.

Fungsi RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1998 yaitu sebagai:

1. Areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.

2. Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan.

3. Sarana rekreasi.

4. Pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat, perairan maupun udara.

5. Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan.

6. Tempat perlindungan plasma nutfah.

7. Sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro

8. Pengatur tata air.

Melihat beberapa fungsi tersebut diatas bisa disimpulkan pada dasarnya RTH kota mempunyai 3 fungsi dasar yaitu:

a. Berfungsi secara sosial yaitu fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan olahraga. Dan menjalin komunikasi antar warga kota.

b. Berfungsi secara fisik yaitu sebagai paru-paru kota, melindungi sistem air, peredam bunyi, pemenuhan kebutuhan visual, menahan perkembangan lahan terbangun/sebagai penyangga, melindungi warga kota dari polusi udara

c. Berfungsi sebagai estetika yaitu pengikat antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri dalam membentuk wajah kota dan unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
• memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
• pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
• sebagai peneduh;
• produsen oksigen;
• penyerap air hujan;
• penyedia habitat satwa;
• penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
• penahan angin.

Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
1. Fungsi sosial dan budaya:

  • menggambarkan ekspresi budaya lokal
  • merupakan media komunikasi warga kota
  • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.

2. Fungsi ekonomi:

o sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
o bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.

3. Fungsi estetika:

  • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan
  • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota
  • pembentuk faktor keindahan arsitektural
  • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.

Manfaat RTH

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:

  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Tipologi RTH

Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:

  • Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan.
  • Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
  • Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
  • Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.
  • Penyediaan RTH

Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
• Luas wilayah
• Jumlah penduduk
• Kebutuhan fungsi tertentu

Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah

Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:

  • ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat
  • proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat
  • apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya
  • Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
• 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
• 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
• 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
• 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
• 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)

Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu

Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.

RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.

Prosedur Perencanaan

Ketentuan prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut:

  • penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat
  • penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
  • tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi:
    o perencanaan;
    o pengadaan lahan;
    o perancangan teknik;
    o pelaksanaan pembangunan RTH;
    o pemanfaatan dan pemeliharaan.
  • penyediaan dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
  • pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    o mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah;
    o tidak menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari atau      pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;
    o tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;
    o memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;
    tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis.

Banjarmasin Terbaik Pelaksanaan P2KH di Indonesia

Banjarmasin, KP – Kota Banjarmasin menjadi salah satu Pelaksana Program Kota Hijau (P2KP) di Indonesia yang berhasil. Indikator ini diantaranya kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di ibu kota propinsi Kalsel ini, terus dilaksanakan dan diupayakan lebih meningkat baik melalui anggaran APBD untuk kota hijau RTH, keberdayaan dan kemandirian daerah, komunitas hijau dan serta komitmen stakeholder, dan kegatan keberlanjutan dan perluasan.
Mantan Kepala Dinas PU Barabai ini juga mengatakan sasaran 30 % wilayah kota/kawasan perkotaan harus berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan komposisi 20% RTH publik dan 10% RTH, harus ditaati karena pengalokasian 30% RTH ini ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RT/RW kota.

Jadi, untuk di Kota Banjarmasin diharapkan melalui pemetakan yang meliputi taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, hutan kota, lapangan bermain anak dan olahraga, serta jalur hijau jalan dan pekarangan di permukiman akan terus bertambah sehingga bisa menambah RTH yang dipersyaratkan lingkungan.
Rencana Aksi Kota Hijau ini, merupakan Kota yang Ramah Lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, Progam Pengembangan Kota Hijau (P2KH) benar-benar mengacu pada kebijakan tentang tata ruang untuk mewujudkan kualitas penataan ruang wilayah nasional, propinsi, sehingga kedepan tak akan terjadi tumpang tindih.
Memang ada beberapa kendala dalam peningkatan luasan RTH perkotaan, antara lain sulitnya pengadaan lahan dari masyarakat, baik dengan pembebasan maupun hibah dari masyarakat, terutama permukiman padat dan keterbatasan APBD kota Banjarmasin dalam pengadaan lahan, “Untuk itu perlu dicari strategi tepat dalam menyikapi Kendala lahan ini”, kata Fanani.

Jadi, melalui tiga atribut kota hijau, yaitu perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan, perwujudan ruang terbuka hijau 30% dan peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau. Untuk itu, diharapkan dapat disusunnya rencana induk RTH kota Banjarmasin, sebagai pedoman perwujudan penataan RTH dan dapat lebih lanjut memperluas cakupan perwujudan kota hijau, melalui implementasi atribut kota hijau lainnya secara lebih komprehensif dan iklusif.
Sebagai langkah awal, Pemko Banjaramsin telah mencanangkan hasil pemetakan berhasama komunitas Hijau yang telah melakukan percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kemitraan Pemda dengan masyarakat yang dipusatkan di Lapangan Kamboja Banjaramsi, Jumat (9/11) bersama peluncuran Banjarmasin Bersih sekaligus penyerahan berbagai peralatan dalam mendukung kebersihan.

KESIMPULAN

RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi). Ruang terbuka hijau membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan. Mempertahankan lingkungan perkotaan agar tetap berkualitas dengan asas trilogi pembangunannya yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dan stabilitas nasional melalui pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan–kegiatan manusia yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hijau mengakibatkan perubahan pada lingkungan yang akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan. Kesadaran menjaga kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik jika setiap orang mengetahui fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. fungsi dari RTH bagi kota yaitu: untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam kota dengan sasaran untuk memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat.

Jadi untuk menjaga lingkungan, kita harus mempunyai kesadaran dari diri kita sendiri agar tetap merawat dan tidak merusak lingkungan. Supaya kita dapat merasakan manfaatnya dari lingkungan yang asri, teduh yang membuat kita nyaman, rileks dari lingkungan yang terawat.

SUMBER

http://paradigmakaumpedalaman.blogspot.com/2012/01/ruang-terbuka-hijau.html
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
http://amarmarufzarkawi.blogspot.com/2012/12/ruang-terbuka-hijau-rth.html
http://sijaka.wordpress.com/2012/11/20/banjarmasin-terbaik-pelaksanaan-p2kh-di-indonesia/

Rusunami & Rusunawa

Pengertian
images 1

Rumah Susun menurut kamus besar Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat.

Pengertian rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.

Masing-masing memiliki batas-batas, ukuran dan luas yang jelas, karena sifat dan fungsinya harus dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan.

Pembangunan Rumah Susun (Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

Penjabaran lebih terinci dari pengertian rumah susun sederhana sewa yang tersebut adalah :

  1. Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  2. Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh badan pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa dengan melestarikan fungsi rusunawa yang meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian rusunawa.
  3. Pengelola, yang selanjutnya disebut badan pengelola, adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.
  4. Pemilik rusunawa, yang selanjutnya disebut sebagai pemilik, adalah pengguna barang milik negara yang mempunyai penguasaan atas barang milik negara berupa rusunawa.
  5. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa untuk dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan tidak mengubah status kepemilikanyang dilakukan oleh badan pengelola untuk memfungsikan rusunawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
  6. Penghuni adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola; Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa sarusunawa dan/atau sewa bukan hunian rusunawa untuk jangka waktu tertentu.
  7. Pengembangan adalah kegiatan penambahan bangunan dan/atau komponen bangunan, prasarana dan sarana lingkungan yang tidak terencana pada waktu pembangunan rusunawa tetapi diperlukan setelah bangunan dan lingkungan difungsikan.
  8. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penerima aset kelola sementara kepada badan pengelola dan penghuni rusunawa meliputi pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan.
  9. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan mengenai rumah susun sederhana sewa dan upaya penegakan hukum.
  10. Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disebut MBR, adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Kepemilikan satuan Rusun dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah yang meliputi, hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. Dan dapat dimiliki dengan cara membayar tunai (cash) dan angsuran (kredit pemilikan rumah atau KPR).

Dalam pengelolaannya, setelah Rusun yang ditempati sudah melunasi angsuran sesuai dengan perjanjian akad kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penghuni dan pengembang/pihak perbankan-red), maka penghuni Rusun wajib membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan diberikan kedudukan sebagai badan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Yang ketentuannya diatur dalam Perarturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 1988.

Pengertian Hak milik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) diatur dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:

Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah …

Penjelasan Pasal 20 UUPA mengatakan bahwa hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh” yang dapat dipunyai orang atas tanah. Kata-kata “terkuat dan terpenuh” itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang “ter” (artinya: paling)-kuat dan terpenuh.

Prof. Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul Hukum Agraria Indonesia menjelaskan bahwa hak milik adalah hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan selama waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.

Mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun, bentuk kepemilikan yang dikenal adalah Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (“SHMRS”). SHMRS adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun. Bentuk Hak milik atas rumah susun ini harus dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya.

Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”) berbunyi:

Hak kepemilikan atas satuan rumah susun merupakan hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Landasan dan Tujuan Rumah Susun
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun. Adapun tujuan pembangunan rumah susun adalah

  1. Meningkatkan kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin kepastian hokum dalam pemanfaatannya.
  2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
  3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat

Pengaturan dan pembinaan rumah susun dapat dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan kepada Pemda. Pada pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga disebutkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah susun yang pelaksanaannya diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)

Pemerintah Indonesia lebih memberlakukan rumah sebagai barang atau kebutuhan sosial. Hal ini dapat dilihat dari besarnya peran pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat dimengerti karena sebagian besar penduduk Indonesia merupakan golongan yang kurang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Dalam kaitan ini, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota besar sebagai usaha peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dengan pola yang vertikal.

Proses lahirnya kebijakan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota-kota besar di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pengalaman negara lain (seperti Singapura, Hongkong dan lain-lain) dalam mengatasi masalah perkotaan yang diakibatkan urbanisasi, khususnya dalam bidang perumaan kota. Konsep pembangunan rumah susun pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengatasi masalah kualitas lingkungan yang semakin menurun maupun untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan dalam kota. (Yeh, 1975:186; Hassan, 1997:32)

Pola Pembangunan Rumah Susun

images

Pembangunan rumah susun di Indonesia dikaitkan dengan dua kegiatan yaitu

  1. Program Peremajaan Kota

Pada awalnya penerapan kebijaksanaan pembangunan rumah susun di Indonesia dihubungkan dengan usaha peremajaan kota, yaitu usaha perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan kumuh dan padat di pusat kota. Lingkungan yang termasuk golongan ini merupakan lingkungan permukiman yang sulit ditingkatkan kualitasnya melalui program perbaikan kampong (KIP).

Dipilihnya pusat kota sebagai rumah susun berdasarkan pertimbangan tingkat kemudahan yang tinggi terhadap berbagai fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran, seperti pendidikan, kesehatan dan fasilitas lainnya. Pertimbangan lain yang juga memepengaruhi dipilihnya pusat kota sebagai lokasi rumah susun adalah perlunya peningkatan daya guna dan hasil guna lahn di pusat kota yang sangat dibutuhkan untuk menampung dinamika perkembangan kegiatan kota yang semakin meningkat serta pertimbangan efesiensi penyediaan prasarana kota.

  1. Program Pengadaan Perumahan

Pembangunan perumahan ditujukan untuk menunjang kebutuhan perumahan dan memberikan akomodasi bagi masyarakat berpenghasila rendah yang tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan menetap. Sejalan dengan pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan, maka sejak tahun 1984 telah pula dibangun rumah susun sewa yang dapat dihuni secara sewa baik harian maupun bulanan.

Pelaksanaan pembangunan rumah susun sewa juga dikaitkan dengan program peremajan kota atau program pembangunan kota terpadu. Hanya saja pelaksanaan pembangunannya yang berbeda. Bila dalam pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan lebih banyak dilakukan oleh Perum Perumnas dan Dinas Perumahan, maka dalam pembangunan rumah susun sewa lebih banyak ditangani oleh BUMD (Badan Usahan Milik Daerah).

Rumah susun merupakan alternatif pilihan perumahan di kota akibat keterbatasan lahan dan harga lahan yang mahal, maka pendekatan yang dilakukan dalam pembangunan adalah dengan memenuhi aspek-aspek yang menjadi dasar pilihan masyarakat kelompok sasaran yaitu

  1. Aksesibilitas lokasi rumah susun terhadap fasilitas perkotaan, seperti lapangan pekerjaan, transportasi, pendidikan, perdagangan, kesehatan, perbelanjaan.
  2. Status kepemilikan yang terjamin secara hukum
  3. Harga yang terjangkau oleh masyarakat kelompok sasaran Kelengkapan fasilitas baik didalam unit maupun untuk lingkungannya
  4. Lingkungan yang teratur, bersih dan memenuhi syarat sebagai rumah layak.

 

Jenis Rumah Susun di Indonesia

Rumah Susun di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut :

    1. Rumah Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.
    2. Rumah Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
    3. Rumah Susun Mewah (Condonium), selain dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.

Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut :

“Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”

“Satuan rumah susun” adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.”

Jadi bisa dikatakan bahwa rumah susun merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara mandiri ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.

Atau Rumah Susun adalah bangunan yang dibangun untuk menampung sekumpulan manusia yang terorganisir kedalam suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan manusia hidup secara layak secara horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.

Berikut merupakan perarturan-peraturan yang membahas lebih lanjut tentang Rumah Susun :

  1. UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
  2. PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
  4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
  5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Keuntungan Dari Rumah Susun

Dibandingkan dengan penyelenggaraan perumahan secara horizontal, rumah susun memiliki kelebihan terutama dalam efisiensi lahan yang diperlukan serta aksesibilitas yg tinggi terhadap tempat kerja. Rumah susun juga memberikan keuntungan untuk memperlambat pertambahan luas kota.

Perkembangan Rumah Susun Di Indonesia

Keberadaan rumah susun yang giat dipromosikan pengembang ikut menyukseskan program pemerintah mendorong penduduk perkotaan seperti Jakarta untuk tinggal di hunian vertikal.

UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun merupakan dasar hukum bagi pengembangan rumah susun/apartemen di Indonesia. Pasal 19 UU No. 16/1985 mewajibkan penghuni rumah susun membentuk perhimpunan penghuni, tepatnya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), a.l. untuk mengurus kepentingan bersama yang berhubungan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaan ‘bagian’, ‘benda’, dan ‘tanah’ bersama.

Sebelum PPRS terbentuk, pengembang bertindak sebagai PPRS Sementara untuk kemudian membantu penyiapan terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dengan pengurus yang berasal dari penghuni sendiri, dipilih oleh penghuni, dan bekerja untuk kepentingan penghuni.

Contoh Rusunawi/Rusunawa di Indonesia

Pemerintah Kota Surabaya berencana membangun delapan rumah susun (rusun) yang akan direalisasikan pada Tahun 2010. Rusun dipilih karena warga penghuni permukiman liar berjumlah banyak. Jika harus membangun rumah biasa, banyak lahan dibutuhkan. Padahal, tanah di Surabaya sangat mahal. Akibatnya, rumah yang dibangun tidak akan terjangkau kalangan menengah bawah. Sementara itu, rusun membutuhkan lebih sedikit lahan.

Dalam hal pengelolaannya, PemerintahKota Surabaya melibatkan warga untuk mengelola rusun secara bersama-sama dengan pemerintah. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar pembangunan rumah susun seperti yang dijelaskan dalam draft “Kebijakan dan Rencana Strategis Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan Tahun 2007-2011”. Keterlibatan warga penting karena mereka yang sehari-hari berada di rusun. Upaya perbaikan lingkungan rusun tidak berjalan kalau penghuninya tidak mau. Hal inilah yang sering menjadi permasalahan rusun selama ini. Penyediaan permukiman berupa rusun dapat pula diselaraskan dengan program revitalisasi kampung, sehingga akan adaketerpaduan antara penghuni yang tinggal di rusun dengan warga kampung di sekitarnya. Terlebih lagi apabila perkampungan tersebut berdiri di area yang sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menjadi pertimbangan karena berkaitan erat dengan persoalan sosial, seperti kekerabatan dan kebudayaan.

Sebenarnya pencanangan percepatan pembangunan rusun sudah dimulai sejak dicanangkannya Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR). Namun sejak GNPSR dicanangkan pada tahun 2003, pencapaian penyediaan rusun bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah masih berjalan lambat. Kendala yang dihadapi, antara lain semakin langka dan mahalnya tanah di perkotaan, pengelolaan rusun masih buruk, dan minimnya prasarana dan sarana dasar lingkungan rusun. Menurut Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 14/Permen/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, fasilitas pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah terbangun saat ini perlu segera dikelola. Hal ini untuk mencapai target dan sasaran yang diharapkan. Ruang lingkup pengelolaan rusunawa tersebut meliputi pemanfaatan fisik bangunan rusunawa, termasuk pemeliharaan, perawatan, serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas. Pasal 4 ayat 3 Permenpera No. 14/Permen/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa juga menyebutkan bahwa prasarana lingkungan rusunawa terdiri dari jalan, tangga, selasar,drainase, sistem air limbah, persampahan dan air bersih. Undang-undang juga menyebutkan bahwa pembangunan rusun lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitas lingkungannya ditujukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi, dan seimbang sesuai pasal 3 UU No. 16/1985. Selain itu, dalam hal pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas lingkungan rusun diperlukan partisipasi aktif penghuni rusun. Hal ini dapat dilakukan melalui pembayaran retribusi secara rutin atau keterlibatan secara langsung sesuai ayat 2 pasal 61 PP RI No. 4/1988. Kota Surabaya mulai membangun rumah susun sederhana (rusuna) sejak tahun 1985, sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peningkatan pembangunan rusuna ini berkorelasi dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, sedangkan ketersediaan lahan untuk permukiman semakin terbatas.

Sampai dengan saat ini, Kota Surabaya sudah memiliki sembilan rumah susun sederhana sewa (rusunawa),satu rumah susun sederhana milik (rusunami), dan satu rusunawa untuk mahasiswa. Rusun-rusun tersebut tersebar mulai dari Surabaya Utara, Timur, Selatan, dan Pusat. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan prasarana lingkungan Rusunawa Urip Sumoharjo yang

memiliki lahan yang sangat terbatas dan fasilitas yang minimum (Mahmudah, 2007). Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (2007) mencatat bahwa ketersediaan lahan untuk Rusunawa Urip Sumoharjo ± 3.064 m2, sehingga kepadatan penghuni mencapai ± 2.017 jiwa/ha.

 Ditinjau dari lokasinya, Rusunawa Urip Sumoharjo berada di pusat kota, di tepi jalan provinsi, dikelilingi permukiman padat penduduk, dan daerah komersial. Rusunawa Urip Sumoharjo berada dalam wilayah administrasi Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya, terdiri dari 3 blok rumah susun, memiliki 4 lantai, dan unit hunian tipe 21 sebanyak 120 unit. Rusunawa ini dibangun untuk menampung warga korban

kebakaran yang terjadi di pusat perbelanjaan Horison pada Tahun 1982, serta untuk mengurangi permukiman kumuh di sekitarnya.

KESIMPULAN

Definisi dari Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat. berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yang intinya bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.

Pembangunan Rumah Susun (Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Dapat bermanfaat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang mendapatkan hunian layak dan tidak salah sasaran yang dapat memanfaatkan rusunawi/rusunawa ini untuk kepentingan diri sendiri dan disewakan ke yang lain.

Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

SUMBER

http://go-blognya-tyar.blogspot.com/2011/11/pengertian-rumah-susun.html

http://muicpresent.blogspot.com/2011/05/pengertian-rumah-susun.html

http://studyandlearningnow.blogspot.com/2013/06/tinjauan-tentang-rumah-susun.html

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt516c051e56cc3/perbedaan-hak-milik-atas-tanah-dengan-rumah-susun

http://digilib.its.ac.id/public/ITS-Master-15548-3308202011-Chapter1.pdf

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

pranata pembangunan di bidang arsitektur (gedung/bangunan) dapat dipahami merupakan suatu sistem. Pihak-pihak terlibat adalah pemilik, perancang, pengawas, dan pelaksana. Tipe dan karakternya termasuk dalam kategori sistem sederhana yang jamak (simple-pluralist). Sistem SP ini harus memiliki umpan balik atas dasar aturan dan atau kesepakatan yang berlaku, dan output yang dihasilkan dapat diukur melalui kriteria barang publik (bila gedung/bangunan tersebut milik Negara). Keterkaitan antar pihak-pihak yang terkait merupakan hubungan kontraktual yang diatur dalam suatu bentuk perjanjian.

Selain kontrak, sebagai suatu instrument mekanisme penyelenggaraan ada beberapa instrument lain seperti pelelangan (tender), K3 (keamanan, ketertiban, dan keselamatan), perijinan pembangunan, dan etika. Secara skematik keterkaitan antar pihak dalam penyelenggaraan kontruksi dan proses kegiatannya dapat digambarkan sebagai berikut :

Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)

Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan public itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan. Salah satu elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait (stakeholder) yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.

Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, maka hiraki dari peraturan di Indonesia adalah : [7]
1. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang-Undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Keppres)
7. Peraturan Daerah (Perda)

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb

Elemen pelaksana lainnya dari Keputusan Presiden adalah Peraturan/Keputusan Menteri sebagai arahan bagi pelaksanaan kewenangan bidang pemerintahan tertentu yang kedudukannya secara hirarki langsung dibawah Keputusan Presiden. Peraturan Daerah hendaknya juga mengacu kepada Peraturan/Keputusan Menteri sehingga arah pembangunan di daerah-daerah dapat berlangsung secara terintegrasi.

Keppres no. 16 tahun 1994, Keppres no. 18 tahun 2000, dan Keppres no. 80 tahun 2003 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa dengan pembiayaan dari pemerintah. Keppres tersebut merupakan peraturan operasional yang mengacu pada peraturan yang diatasnya. Masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda, Keppres no. 80 tahun 2003 lebih dominant pada persoalan keuangan Negara.

Ada 5 (lima) tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, adalah (1) tahap agenda permasalahan, (2) tahap formulasi kebijakan, (3) tahap adopsi, (4) tahap implementasi, dan (5) tahap evaluasi.[8] Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.

Contoh Hukum perikatan dalam jasa konstruksi

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Kontrak kerja ada dalam banyak bidang pekerjaan namun dalam hal ini akan membahas kontrak kerja antara pemborong dengan owner.Pemborong atau kontraktor adalah pihak yang melaksanakan suatu proses pembangunan sedangkan owner adalah pemberi tugas atau pemilik proyek.

kontrak kerja berisi tentang hak – hak dan kewajiban antara owner dan pekerja. sehingga apabila salah satu isi dari kontrak kerja dilanggar maka hal ini dapat diperkarakan hingga kepengadila karena telah memiliki dasar hukum yang kuat bagi kedua belah pihak agar tak ada yang dirugikan.

Setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu
• Keempat, suatu sebab yang halal.

Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata pun menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya.

Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum privat.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan.Oleh karena itu dibentuk undang-undang oleh masyarakat yang diakui dan diberi akibat hukum. Dan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. (Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb.sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal – hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.)

Contoh:
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN MetalCore Hotel

antara

CV. SAKRAL RAHARJA

dengan

PT. TERBANG TERBANGAN
Nomor : 20/1041/2004
Tanggal : 10 Mei 2004
Pada hari ini Sabtu tanggal 21 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Michael Anchorer
Alamat : Jl. Tong Kosong No. 74 Jakarta Barat
No. telepon : 085696582211
Jabatan : Engineer
dalam hal ini bertindak atas nama CV. SAKRAL RAHARJA dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

dengan

Nama : Suratman TOK
Alamat : Jl. Dahlia Mekar no 100 Jakarta
No telepon : 08951122334455
Jabatan :Direktur
dalam hal ini bertindak atas nama
PT. TERBANG TERBANGAN dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan MetalCore Hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Pembetulan 78 Jakarta Timur
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :

(Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan, sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja, dsb.)

SUMBER

http: //anggabger.blogspot.com/2013/10/hokum-pranata-pembagunan.html
[5] Randall Alan (1987),”An economic approach to Natural Resourches and environmental Policy”, John Wiley and Son.
[7]http://www.landpolicy.org/special.topics/Analisis%20Kebijakan%20Pengambilan%20Tanah.pdf.
[8] James E Anderson (1984),”Public Policy Making”, Holt, Reinhart And Winston, University of Houston, USA, page 19-20.
http: //budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html
http: //sporttobe.blogspot.com/2010/11/perikatan-adalah-hubungan-hukum-yang.html

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik Strategi dan Polstranas

Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.

lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

1. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

2. Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).

Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.

3. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :

a. Tingkat penentu kebijakan puncak

Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

b. Tingkat kebijakan umum

Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

c. Tingkat penentu kebijakan khusus

Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.

d. Tingkat penentu kebijakan teknis

Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

e. Tingkat penentu kebijakan di daerah

Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

4. Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.

5. Otonomi Daerah

Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.

Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).

6. Implentasi Politik Dan Strategi Nasional

  • Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:

a. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

b. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.

c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.

e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.

f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.

g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.

h. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas korupsi.

i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.

j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.

  • Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.

1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.

2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.

3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.

4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.

5. Mengembangkan erekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.

6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

  • Implementasi politik strategi nasional di bidang politik

a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.

b. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.

c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.

d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

  •  Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.

• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.

• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.

• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega

• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut

7. Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:

  • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
  • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
  • Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
  • Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
  • Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
  • Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
  • Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
  • Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
  • Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
  • Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

SUMBER

okadaneswf.weebly.com

http://politik.kompasiana.com

Wawasan Nasional Indonesia

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.

Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.

Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjaminkelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

Nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk kata yasng berasal dari istilah nation berarti bangsa yang telah mengidentiikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara.

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.

Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.

Jadi, Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. penglihatan atau tanggap indrawi, Wawasan juga mempunyai pengertian menggabarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tanggap incrawi.Wawasan Nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya .

Wawasan merupakan penjabaran dari falsafat bangsa Indonesia sesaui dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.

Esensinya; bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Bagaimana bangsa tersebut memandang diri dan lingkungannya.

Landasan Wawasan Nasional

Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

  1. Federich Ratzel
  2. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
  3. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.  Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
  4. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
  5. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran : -menitik beratkan kekuatan darat -menitik beratkan kekuatan laut.

Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak:

1. Rudolf Kjellen

Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.

Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

 2. Karl Haushofer

Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :

Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.

Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

3. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)

Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

4. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)

Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

5. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)

Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

6. Nicholas J. Spykman

 

Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.

A. Paham kekuasaan Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

B. Geopolitik Indonesia

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

C. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia

Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.

 

SUMBER :

http://id.wiktionary.org/wiki/wawasan_nasional

staff.uny.ac.id

okadaneswf.weebly.com